JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa Andi Nurpati yang masuk jajaran pengurus PD 2010-2015, tetapi masih menjabat anggota KPU, harus mundur dari KPU. Hal tersebut dikarenakan, menurut Anas, setiap orang yang telah masuk partai tidak dapat dianggap independen untuk duduk dalam KPU.
"Kalau seseorang masuk partai itu tentu harus melepaskan posisinya yang dilarang menjadi bagian dari partai. Terkait Bu Andi, begitu juga pengurus lain, otomatis harus berhenti," katanya seusai menghadiri silaturahim pengurus PD 2010-2015, di Jakarta, Sabtu (19/6/2010).
Anas juga menegaskan bahwa PD tidak perlu mengimbau kepada Andi karena seharusnya Andi mengetahui secara pasti aturan tersebut. Pemilihan Andi sebagai pengurus, lanjut Anas, merupakan keputusan formatur atas dasar kompetensi Andi.
"Bu Andi punya kompetensi, masih muda, perempuan, maka diputuskan, tentu setelah konfirmasi dengan Bu Andi," ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan keberadaan Andi dalam kepengurusan dapat merusak citra partai, Anas menjawab, "Ini kan soal pilihan, yang penting bagaimana ketentuan undang-undang. Prinsip independensi KPU dijamin, begitu jadi bagian Demokrat, harus berhenti," katanya.
Anas juga membantah jika dikatakan bahwa pemilihan Andi sebagai bagian pengurus merupakan balas budi PD kepada Andi dalam pemenangan PD pada Pemilu 2004. "Sama sekali tidak, demokrat bekerja keras, bekerja bersih, sama sekali tidak ada kaitan yang itu," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang