YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Poltabes Yogyakarta dalam dua hari terakhir membekuk empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sering melakukan aksi kejahatan di Yogyakarta dan sekitarnya.
"Ke empat tersangka ini kami tangkap sejak Jumat (18/6/2010) siang hingga malam hari, mereka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan pada kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan kami tangkap," kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar, Sabtu (19/6/2010).
Menurut dia, ke empat tersangka tersebut adalah Harmoko (26) warga Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman; Aji Winarto (20) warga Prawirodirjan GM II/118 Gondokusaman; M Yahya Nuri (25) warga Gambiran, Klakah, Sendangtirto, Berbah Sleman; dan Philip Wijaya (25) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.
"Dua tersangka, yakni Yahya dan Harmoko, merupakan saudara dekat," katanya.
Saiful Anwar mengatakan, penangkapan empat komplotan jambret itu bermula saat tersangka Yahya dan Philip sedang terlihat akan melakukan aksi dan mengincar calon korban di daerah Godean, Sleman dan sesampai di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta karena merasa kondisi aman, kedua pelaku mendekati dan merampas paksa tas milik korban Vera Indah Susanti (28) warga Mantrigawen, Mantrijeron, Yogyakarta.
"Pada saat itu anggota Buru Sergap Reskrim yang kami siagakan di sejumlah titik rawan kejahatan melihat aksi yang dilakukan ke dua tersangka, sehingga mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke dua pelaku," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap ke dua tersangka ini diperoleh informasi bahwa mereka sering melakukan aksi jambret bersama dengan Harmoko dan Aji Winarno, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan terhadap Harmoko dan Aji Winarno.
"Kemudian ke dua tersangka kami minta untuk menunjukkan tempat persembunyian Harmoko dan Aji Winarno, namun saat kami berusaha menangkap Harmoko dan Aji Winarno mereka justru mencoba melarikan diri dan karena berusaha melawan dan tidak menghiraukan tembakan peringatan akhirnya mereka kami lumpuhkan dengan tembakan pada kakinya," kata Saiful Anwar.
Saiful mengatakan, modus yang pelaku yakni dengan memepet korban kemudian merampas menggunakan senjata tajam, bahkan pelaku juga sempat mengalungi leher korban dengan celurit.
"Mereka menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban untuk memotong tas korban yang telah diincar," kata Saiful.
Dari keempatnya polisi menyita barang bukti hasil rampasan antara berupa komputer jinjing Acer warna hitam, telepon genggam berbagai merek sebanyak 12 buah, kamera digital merek Sony, tiga senjata tajam, dan motor Satria bernopol AB-4234-JS yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Mereka akan kami jerat dengan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Saiful Anwar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang