Gula

Gula Rafinasi Harus Ditarik dari Pasar

Kompas.com - 20/06/2010, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah meminta semua anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) segera menarik gula rafinasi dari sarana penjualan yang menyalurkan gula rafinasi untuk keperluan konsumsi melalui jaringan distribusinya.

"Merembesnya gula rafinasi ke pasaran terkait datangnya musim giling. Penarikan harus dilakukan segera karena perembesan makin marak. Harus ditarik sampai habis karena menurut aturan tidak untuk konsumsi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo di Jakarta, Minggu (20/6/2010).

Subagyo mengatakan, permintaan penarikan disampaikan karena, menurut ketentuan, gula rafinasi hanya boleh dijual untuk keperluan industri, termasuk industri kecil, dan tidak boleh dijual untuk keperluan konsumsi.

Permintaan penarikan gula rafinasi dari sarana distribusi yang menjual gula rafinasi untuk keperluan konsumsi, kata dia, sudah disampaikan kepada asosiasi dalam pertemuan antara pemerintah dan anggota AGRI beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan penyaluran, gula rafinasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009, penyalur gula rafinasi ditunjuk oleh produsen dan didaftarkan oleh dinas terkait di daerah.

"Penyaluran gula rafinasi merupakan rentetan tanggung jawab. Distributor ditunjuk produsen dan didaftarkan ke dinas. Subdistributor ditunjuk distributor. Jadi kalau kita minta mereka menarik yang di toko, ada urutan, mereka bisa melakukan itu," katanya.

Selain meminta asosiasi menarik peredaran gula rafinasi dari sarana distribusi yang menjualnya untuk keperluan konsumsi, Subagyo menjelaskan, pemerintah juga meningkatkan pengawasan penyaluran gula rafinasi di daerah.

"Awal Juni ,pemerintah sudah minta dinas di daerah melakukan pengawasan untuk mengetahui kondisi di daerahnya masing-masing. Beberapa daerah, seperti Tegal, sudah melakukan dan ada temuan," katanya.

Kementerian Perdagangan menurutnya juga menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pusat untuk membantu PPNS daerah melakukan pengawasan penyaluran gula rafinasi, khususnya di sentra-sentra produksi gula. "Utamanya daerah dengan perembesan gula rafinasi di pasar signifikan," katanya.

Daerah yang dia maksud antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, bila dalam pengawasan petugas menemukan pelanggaran aturan penyaluran gula rafinasi, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja menjual gula rafinasi untuk keperluan konsumsi. "Kalau ditemukan pelanggaran, di pasar atau di toko, pengawas akan mendalami. Pertama, penjual akan dipersuasi agar tahu peruntukan gula rafinasi. Kalau ada unsur kesengajaan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Pemerintah, kata dia, bisa mencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) pemilik sarana distribusi yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran gula rafinasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau