Soal pemilu kada tolitoli

Bawaslu: Periksa Andi Nurpati

Kompas.com - 20/06/2010, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum untuk memeriksa Andi Nurpati yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Derah Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Minggu (20/6/2010), mengatakan rekomendasi pembentukan DK tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu No. 429/Bawaslu/VI/2010 tertanggal 19 Juni 2010 yang ditujukan pada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

"Disimpulkan bahwa anggota KPU Andi Nurpati dapat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam kaitan dengan proses Pilkada Tolitoli, Sulawesi Tengah," kata Nur Hidayat.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan serangkaian klarifikasi pada sejumlah pihak yakni Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, anggota KPU Sri Nuryanti, I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, dan Andi Nurpati. Selain itu, Bawaslu juga telah meminta keterangan pada Wakabiro Hukum, Setjen KPU, Sugiharto dan staf dari Andi Nurpati.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui duduk perkara sehingga terbit dua surat KPU yang saling bertentangan dalam penyelenggaraan Pilkada Tolitoli. Kedua surat tersebut yakni No. 320/KPU/V/2010 serta surat No. 324/KPU/V/2010 mengenai calon wakil bupati Tolitoli yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Surat pertama, No 320/KPU/V/2010 isinya memperbolehkan calon kepala daerah tetap maju dalam pilkada meskipun wakilnya berhalangan tetap yaitu meninggal dunia.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 63 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Tidak lama setelah surat pertama dikirimkan, KPU mengeluarkan surat kedua yang isinya membatalkan surat pertama. ndi Nurpati dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap munculnya surat pertama karena yang bersangkutan yang membuat konsep surat KPU.

Diantara anggota KPU sendiri masih terdapat perbedaan pendapat tentang penafsiran pasal 63 ayat 2 UU 32/2004. Namun, Andi tidak melibatkan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang juga Korwil Sulteng, I Gusti Putu Artha dalam diskusi menafsirkan pasal 63 ayat 2. Surat No. 320/KPU/V/2010 tetap dikirimkan, yang kemudian direvisi oleh surat No. 324/KPU/V/2010.

"Pihak yang patut untuk diminta tanggung jawab atas terbitnya Surat KPU No. 320/KPU/V/2010 adalah anggota KPU saudari Andi Nurpati," kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu menilai dengan telah diterbitkannya Surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010, Andi diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 28, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau