JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mantap pada pilihannya masuk ke jajaran pengurus partai Demokrat. Atas langkah masuk politik praktis tersebut, Andi mengatakan akan segera meminta dirinya diberhentikan sebagai anggota KPU.
"Percayalah, saya tidak akan berpijak pada dua posisi. Karena itu saya akan usulkan pemberhentian diri saya sebagai anggota KPU, karena saya bisa tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU," kata Andi Nurpati saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/6/2010).
Hal ini disampaikan terkait mekanisme bila seseorang tidak lagi sah menjabat di KPU karena alasan tertentu. Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak Andi Nurpati untuk segera mundur dari jabatannya di KPU karena masuk sebagai pengurus partai Demokrat.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak mengenal mekanisme pengunduran diri anggota KPU karena masuk dalam bidang politik praktis. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan karena alasan kesehatan.
Karena itu, menurut Andi, dia masih menunggu surat keputusan pengangkatan dirinya dari DPP Demokrat. Surat ini, kata dia, akan dijadikan dasar untuk pengajuan pemberhentian diri sebagai anggota KPU.
"Seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, mengatur bahwa anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik," katanya.
"Saya tidak ingin melanggar itu. Karena saya memahami maksud dari aturan dalam undang-undang. Karena itu saya akan usulkan pemberhentian saya dari KPU," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang