JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengaku tak merasa melakukan pelanggaran apapun, baik secara hukum ataupun etika, atas pilihannya masuk sebagai pengurus DPP partai Demokrat.
Dia mengatakan, tidak ada larangan bagi anggota KPU untuk kemudian pindah ke politik praktis. UU Nomor 22 Tahun 2007 hanya tidak memperbolehkan anggota KPU yang masih aktif untuk menjadi anggota partai.
"Saya tidak melihat larangan itu. Tidak ada pelanggaran etika jabatan. Tidak ada aturan yang melarang anggota KPU untuk pindah ke partai politik. Itu kan tidak bisa dipaksakan," kata Andi Nurpati saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2010).
Andi kemudian mencontohkan, sebelumnya cukup banyak anggota KPU, terutama di tingkat Provinsi dan Kota yang memilih untuk terjun ke politik praktis. KPU, menurut Andi Nurpati, langsung bertindak tegas sesuai aturan dengan memberhentikan anggota KPU tersebut. "Tidak ada masalah. Karena memang cukup banyak yang memilih masuk ke politik, dan itu juga sudah diberhentikan," terangnya.
Andi juga membantah keras tuduhan-tuduhan yang menyebutkan pengangkatan dirinya di Demokrat terkait dengan kemenangan partai tersebut pada pemilu 2009, saat ia juga masih menjabat di KPU. "Saya tidak pernah menjalin kerjasama atau kontrak-kontrak tertentu dengan partai politik manapun. Saya kira saya tidak seperti itu," tegasnya.
Andi menambahkan, dia akan taat hukum dengan segera mengajukan permohonan pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU. Dia mengatakan masih menunggu surat pengangkatan dirinya dari DPP partai Demokrat untuk dijadikan dasar pemberhentian dirinya sebagai anggota KPU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang