Jadi pengurus partai demokrat

KPU Bisa Pecat Andi Nurpati

Kompas.com - 21/06/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan, Andi Nurpati tak bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum saat ini. Ketentuan undang-undang tak mengatur mengenai kemungkinan seorang anggota KPU bisa mundur karena alasan bergabung dengan partai politik.

Andi Nurpati tercatat masuk sebagai salah satu Ketua Divisi pada kepengurusan DPP Partai Demokrat 2010-2015.  "Jangan berpikir masalah ini selesai dengan pengunduran diri. Pengunduran diri tidak ada ruangnya dalam undang-undang kita. Dalam undang-undang, pengunduran diri bisa dilakukan dalam konteks keterpaksaan karena alasan kesehatan dan fisik sehingga tidak bisa bekerja," kata Hadar, Senin (21/6/2010), kepada Kompas.com.

Ia menegaskan, Andi tak termasuk dalam alasan keterpaksaan. "Dia mengatakan akan mengundurkan diri. Saya bilang, tidak bisa. Dia memilih masuk partai, itu pilihan pribadi," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, KPU tak perlu menunggu terbentuknya Dewan Kehormatan untuk memutuskan nasib Andi. KPU bisa melakukan pemecatan melalui rapat pleno anggota. Pleno dinilai cukup memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan tersebut.

"Pilihan tepat adalah dipecat. Anggota KPU lainnya jangan mengikuti ritme permainan Andi untuk mengundurkan diri. Pemecatan bisa melalui pleno. KPU dalam plenonya bisa memutuskan untuk menonaktifkan dan memecat. Jangan ragu untuk itu!," tegas Hadar.

Langkah sigap KPU harus segera dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan kewibawaan serta integritas lembaga ini tersebut. Selain itu, Hadar mengingatkan, Andi tak boleh lagi dilibatkan dalam tugas-tugas KPU yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau