JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan, Andi Nurpati tak bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum saat ini. Ketentuan undang-undang tak mengatur mengenai kemungkinan seorang anggota KPU bisa mundur karena alasan bergabung dengan partai politik.
Andi Nurpati tercatat masuk sebagai salah satu Ketua Divisi pada kepengurusan DPP Partai Demokrat 2010-2015. "Jangan berpikir masalah ini selesai dengan pengunduran diri. Pengunduran diri tidak ada ruangnya dalam undang-undang kita. Dalam undang-undang, pengunduran diri bisa dilakukan dalam konteks keterpaksaan karena alasan kesehatan dan fisik sehingga tidak bisa bekerja," kata Hadar, Senin (21/6/2010), kepada Kompas.com.
Ia menegaskan, Andi tak termasuk dalam alasan keterpaksaan. "Dia mengatakan akan mengundurkan diri. Saya bilang, tidak bisa. Dia memilih masuk partai, itu pilihan pribadi," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, KPU tak perlu menunggu terbentuknya Dewan Kehormatan untuk memutuskan nasib Andi. KPU bisa melakukan pemecatan melalui rapat pleno anggota. Pleno dinilai cukup memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan tersebut.
"Pilihan tepat adalah dipecat. Anggota KPU lainnya jangan mengikuti ritme permainan Andi untuk mengundurkan diri. Pemecatan bisa melalui pleno. KPU dalam plenonya bisa memutuskan untuk menonaktifkan dan memecat. Jangan ragu untuk itu!," tegas Hadar.
Langkah sigap KPU harus segera dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan kewibawaan serta integritas lembaga ini tersebut. Selain itu, Hadar mengingatkan, Andi tak boleh lagi dilibatkan dalam tugas-tugas KPU yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang