MEDAN, KOMPAS.com- Rahudman dan Dzulmi Eldin terpilih sebagai wali kota dan wakil wali Kota Medan periode 2010-2015 sebagaimana hasil rakapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Kota Medan di Grand Angkasa, Senin (21/6/2010) malam ini.
Rahudman-Eldin memperoleh 485.446 suara atau 65,87 persen suara, sementara rivalnya, pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti, hanya meraup 251.435 suara atau 34,13 persen suara.
Rahudman dan Eldin langsung sujud syukur menyambut kemenangannya. Adapun Sofyan Tan maupun Nelly tidak menghadiri rapat pleno yang dijaga sekitar 300 polisi itu.
Saksi dari pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti, Henri J Hutagalung, sempat meminta KPU Kota Medan untuk menunda penetapan pasangan terpilih dalam pemilihan kepala daerah Kota Medan. Alasannya, pihakn ya menemukan banyak kecurangan sejak sebelum hingga pada saat pencoblosan.
"Melihat begitu banyaknya pelanggaran, kami dari saksi pasangan nomor 10 (Sofyan tan-Nelly Armayanti) meminta KPU untuk menunda penetapan pengumuman wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih pada sore hari ini," kata Henri J Hutagalung.
Henri menjelaskan, setidaknya terdapat lima pelanggaran dan kecurangan yang muncul. Mulai dari kampanye di hari tenang sampai politik uang.
Menanggapi sikap pihak Sofyan Tan-Nelly, Rahudman mengatakan, pihaknya bersikap pasif. "Itu biar KPU Kota Medan yang menanggapi. Kalau memang nanti ada gugatan, kami siap meladeni. Kalau tidak ada ya sudah," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang