JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah merasa masih harus terus melakukan diskusi panjang terkait protokol krisis. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pada pertemuan terakhir disepakati bahwa pertemuan-pertemuan berikutnya dilaksanakan untuk membahas UU ini, terutama dengan pihak Bank Indonesia.
"Kemarin dalam pertemuan di Menko sudah didiskusikan tentang RUU JPSK, RUU OJK, dan RUU Mata Uang. Itu akan ada diskusi yang lebih dalam lagi di level pemerintah. Kami juga akan mengundang BI. Selanjutnya, kami akan menyelesaikan prosesnya di DPR," ungkapnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Agus juga mengatakan, pertemuan terakhir dengan Bank Indonesia juga sudah dilakukan kemarin. Kesepakatannya masih berupa penelusuran lebih lanjut.
Dalam perkembangan terakhir, baik pemerintah maupun Bank Indonesia menilai bahwa RUU JPSK perlu segera dilegalkan mengingat pentingnya aturan ini untuk mengawal pengambilan kebijakan dalam kondisi krisis.
Namun, terkait RUU OJK, pemerintah dan Bank Indonesia terkesan berseberangan. BI terkesan belum rela jika wewenang pengawasan mereka terhadap perbankan dicabut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang