Palembang, Kompas -
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Sumsel Widodo di Palembang, Selasa (22/6), mengutarakan, tim melakukan evaluasi pada bulan Juli sampai Agustus.
”Kami mendukung evaluasi RSBI di Sumsel supaya sekolah berstatus RSBI betul-betul berkualitas, bukan cuma namanya RSBI,” ujar Widodo.
Menurut dia, syarat bagi sekolah berstatus RSBI adalah memiliki akreditasi A dan memenuhi delapan standar nasional pendidikan. RSBI baru diakui apabila telah berjalan empat tahun dan sudah menghasilkan lulusan.
Widodo mengatakan, sekolah berstatus RSBI di Sumsel setelah dievaluasi oleh tim dari Kementerian Pendidikan Nasional bisa naik statusnya menjadi sekolah berstandar internasional.
Sebaliknya, sekolah berstatus RSBI bisa turun statusnya menjadi sekolah berstandar nasional apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Mengenai pungutan yang dilakukan RSBI, Widodo mengatakan, pungutan boleh dilakukan RSBI apabila mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota setempat.