Mahdud md soal andi nurpati

Selesaikan Kasus secara Etika Politik

Kompas.com - 23/06/2010, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan, pro kontra kasus pengunduran diri anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati agar diselesaikan secara etika politik.

"Jika diselesaikan melalui jalan hukum hanya bisa berdebat saja dan tidak akan habis-habisnya," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (23/6/2010).

Menurut dia, UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur masalah berhentinya anggota KPU masih ambigu (mendua), yaitu pasal yang mengatakan bahwa anggota KPU boleh mengundurkan diri jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Mahfud mengungkapkan bahwa mengundurkan diri itu hadiah dan diberhentikan kalau tidak memenuhi syarat, yaitu aktif di politik, tetapi dalam pasal lainnya disebutkan bahwa anggota KPU tidak boleh mengundurkan diri kecuali sakit tidak disembuhkan atau gila.

Mahfud mengatakan bahwa berdasarkan UU akan saling tarik-menarik sehingga tidak akan selesai. Untuk itu, katanya, sebaiknya diselesaikan secara etika politik.

"Dalam etika ini sebaiknya Partai Demokrat tidak jadi ambil Andi dan Andi tidak mau diambil oleh Partai Demokrat. Itu dalam kesepakatan bersama, ketemu saja, dan tidak meneruskan kesepakatan," harapnya.

Mahfud mengkhawatirkan jika Andi Nurpati meneruskan menjadi Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat dapat membuka rahasia partai lainnya.

"Karena bagaimanapun anggota KPU itu punya banyak rahasia partai-partai lain, saya di MK saja punya banyak rahasia, apalagi KPU," katanya.

Untuk itu, lanjut Mahfud, ke depan perlu ada aturan yang menyatakan bahwa anggota KPU yang telah menyelesaikan tugasnya tidak diperbolehkan menjadi pejabat aktif salah satu partai politik.

"Untuk ke depan, mumpung UU sedang dibahas untuk direvisi, setiap anggota KPU setelah selesai dari jabatannya itu dilarang aktif menjabat di partai politik minimal lima tahun. Sebab, kalau tidak diatur begitu, banyak partai pesan melakukan hal yang negatif setelah itu dijanjikan masuk ke partainya," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau