KEDIRI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/6/2010), menahan Endung Hendro Subagyo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,059 miliar.
Jaksa berdalih, terdakwa ditahan karena bertempat tinggal di luar kota sehingga dikhawatirkan mempersulit proses hukum. Alasan lain, Endung enggan mengakui perbuatannya.
Apalagi, dosen Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang mengajar di Universitas Islam Kediri ini juga sempat mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya.
Endung yang berdomisili di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 15.00. Selanjutnya, ia dititipkan ke dalam Penjara Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Sebelumnya, Endung datang ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa di ruang Kepala Seksi Pembinaan Kejaksaan Agus Eko Purnomo sejak pagi.
Selama pemeriksaan, tersangka didampingi dua penasihat hukumnya dari Surabaya, yakni Orong Sabron Hendrikus dan Haji Barata. Ia mendapat 35 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus korupsi P2SEM Unik.
Agus Eko mengatakan, Endung diduga terlibat pencairan dana P2SEM Provinsi Jawa Timur yang disalurkan melalui Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Universitas Kediri sebesar Rp 527,500 juta dari Rp 1,059 miliar total anggaran.
Perlu dicatat, modus operandi kasus ini mirip-mirip dana aspirasi yang semula akan ditiru oleh DPR RI, yakni setiap anggota DPRD Jatim mendapat alokasi dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk "merawat" konstituen di daerah pemilihannya.
Dana itu memang dikelola oleh lembaga di bawah eksekutif yang disebut Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Jatim. Namun, setiap lembaga yang akan mencairkannya harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari anggota DPRD.
Misalnya, kasus P2SEM di mayoritas daerah di Jatim, letak masalahnya adalah bahwa pencairan dana itu sering kali tidak utuh. Potongannya bisa nyaris 50 persen.
Lembaga masyarakat atau unit-unit di bawah perguruan tinggi yang berminat atau didorong untuk mengelola dana P2SEM itu sering kali tak berdaya memenuhi permintaan dari anggota DPRD pemberi rekomendasi.
Contoh kasus yang sudah terbukti di muka hukum adalah kasus bekas Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid. Ia divonis enam tahun penjara karena memotong dana P2SEM sekitar Rp 6 miliar. Namun, dari 100 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, hanya Fathorrasjid yang dikurung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang