Dana aspirasi dprd jatim

Diduga Tilep Rp 532 Juta, Dosen Dikurung

Kompas.com - 23/06/2010, 18:54 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/6/2010), menahan Endung Hendro Subagyo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,059 miliar.

Jaksa berdalih, terdakwa ditahan karena bertempat tinggal di luar kota sehingga dikhawatirkan mempersulit proses hukum. Alasan lain, Endung enggan mengakui perbuatannya.

Apalagi, dosen Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang mengajar di Universitas Islam Kediri ini juga sempat mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Endung yang berdomisili di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 15.00. Selanjutnya, ia dititipkan ke dalam Penjara Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Sebelumnya, Endung datang ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa di ruang Kepala Seksi Pembinaan Kejaksaan Agus Eko Purnomo sejak pagi.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi dua penasihat hukumnya dari Surabaya, yakni Orong Sabron Hendrikus dan Haji Barata. Ia mendapat 35 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus korupsi P2SEM Unik.

Agus Eko mengatakan, Endung diduga terlibat pencairan dana P2SEM Provinsi Jawa Timur yang disalurkan melalui Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Universitas Kediri sebesar Rp 527,500 juta dari Rp 1,059 miliar total anggaran.

Perlu dicatat, modus operandi kasus ini mirip-mirip dana aspirasi yang semula akan ditiru oleh DPR RI, yakni setiap anggota DPRD Jatim mendapat alokasi dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk "merawat" konstituen di daerah pemilihannya.

Dana itu memang dikelola oleh lembaga di bawah eksekutif yang disebut Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Jatim. Namun, setiap lembaga yang akan mencairkannya harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari anggota DPRD.

Misalnya, kasus P2SEM di mayoritas daerah di Jatim, letak masalahnya adalah bahwa pencairan dana itu sering kali tidak utuh. Potongannya bisa nyaris 50 persen.

Lembaga masyarakat atau unit-unit di bawah perguruan tinggi yang berminat atau didorong untuk mengelola dana P2SEM itu sering kali tak berdaya memenuhi permintaan dari anggota DPRD pemberi rekomendasi.

Contoh kasus yang sudah terbukti di muka hukum adalah kasus bekas Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid. Ia divonis enam tahun penjara karena memotong dana P2SEM sekitar Rp 6 miliar. Namun, dari 100 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, hanya Fathorrasjid yang dikurung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau