BATAM, KOMPAS -
”Tersangka, barang bukti, dan barang bawaan lainnya sudah kami serahkan ke Poltabes (Kepolisian Kota Besar) Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Septia Atma dalam jumpa pers di Batam, Rabu (23/6).
Tersangka berinisial DO adalah anak buah kapal (ABK) KM Sinar Bahari I yang berlayar dari Tanjung Pengelih, Malaysia, ke Batam. Usaha penyelundupan terbongkar saat barang bawaan ABK terdeteksi alat sinar X di terminal feri internasional Batam Center.
Ekstasi disembunyikan dalam kemasan detergen. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Dalam kasus ini tersangka akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Agus Sajono, beberapa waktu lalu, menyatakan, dari segi kualitas, polisi menemukan adanya indikasi peningkatan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Batam sejauh ini dijadikan gerbang masuk sekaligus transit sebelum narkoba dipasarkan ke Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
”Saya akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri agar bisa ditindaklanjuti dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan Malaysia dan Singapura,” kata Agus.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, lima kasus usaha penyelundupan narkotik terungkap selama Februari hingga April 2010. Semuanya terjadi di terminal feri internasional Batam Center.
Kasus terakhir adalah upaya penyelundupan sabu oleh FC (40). Ia masuk Batam dengan menggunakan Kapal Pintas Samudera 9 dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Baru, Malaysia.
Perempuan yang beralamat di Jakarta itu tertangkap membawa koper berisi sabu seberat 3,5 kilogram, yang dibungkus dengan aluminium foil. Nilainya ditaksir Rp 7 miliar.