Pembunuhan pesilat bali

Ayah dan Anak Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2010, 12:51 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuh Gede Arya Heru Wibawa, atlet pencak silat nasional asal Bali yang meraih dua medali emas di PON Jakarta dan Surabaya, ayah dan anak, Wayan Darta dan I Made Swastika, Kamis (24/6/2010) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Kami lapis Pasal 170 Ayat 1 dan 2, yakni di tempat umum melakukan kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351, melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," ujar jaksa penuntut umum Agung Kusumayasa. "Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kusumayasa.

Pembunuhan sadis ini terjadi pada 3 Januari 2010 di kafe Mirama, Jalan Sesetan, Denpasar. Saat itu kedua terdakwa yang tengah mabuk sedang terlibat perkelahian dengan pengunjung lain. Korban yang berusaha melerai tidak sengaja menyenggol Swastika hingga jatuh.

Sang ayah, Darta, kemudian emosi dan menebas perut korban dengan celurit. Terdakwa juga menebaskan pedang ke dada kanan dan lengan korban hingga kehabisan darah dan akhirnya nyawanya tak tertolong lagi.

Sidang perdana ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian karena ratusan orang dari sebuah ormas di Bali yang merupakan rekan korban turut menyaksikan jalannya persidangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau