Polisi menggeledah seluruh pengunjung Pengadilan Negeri Denpasar saat sidang perdana pembunuh pesilat Bali Gede Arya Heru Wibawa, kamis (24/06/2010)(Muhammad Hasanudin)
DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuh Gede Arya Heru Wibawa, atlet pencak silat nasional asal Bali yang meraih dua medali emas di PON Jakarta dan Surabaya, ayah dan anak, Wayan Darta dan I Made Swastika, Kamis (24/6/2010) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP, yakni dengan sengajamenghilangkan nyawa orang lain. "Kami lapis Pasal 170 Ayat 1 dan 2, yakni di tempat umum melakukan kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351, melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," ujar jaksa penuntut umum Agung Kusumayasa. "Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kusumayasa.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada 3 Januari 2010 di kafe Mirama, Jalan Sesetan, Denpasar.Saat itu kedua terdakwa yang tengah mabuk sedang terlibat perkelahian dengan pengunjung lain. Korban yang berusaha melerai tidak sengaja menyenggol Swastika hingga jatuh.
Sang ayah, Darta, kemudian emosi dan menebas perut korban dengan celurit. Terdakwa juga menebaskan pedang ke dada kanan dan lengan korban hingga kehabisan darah dan akhirnya nyawanya tak tertolong lagi.
Sidang perdana ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian karena ratusan orang dari sebuah ormas di Bali yang merupakan rekan korban turut menyaksikan jalannya persidangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang