AMBON, KOMPAS.com - Rencana pemerintah bersama DPR-RI memberlakukan Tarif Dasar Listrik (TDL) baru mulai 1 Juli 2010 sangat membebani sektor keuangan persewaan dan jasa perusahaan.
"Yang paling banyak membutuhkan energi listrik adalah sektor keuangan persewaan dan jasa perusahaan yang biasanya mencapai 46,41 persen dari seluruh jumlah kebutuhan tenaga listrik di daerah ini," kata Kabid Neraca Wilayah dan Analisis, Badan Pusat Statistik Maluku, Ir. Ch. Anidla, di Ambon, Kamis (24/6/2010).
Sedangkan kebutuhan tenaga listrik untuk aktivitas ekonomi di sektor lainnya seperti industri pengolahan justru lebih kecil mencapai 2-3 persen, sama halnya dengan sektor perdagangan, pertanian, angkutan, pertambangan, dan penggalian, sektor jasa-jasa, listrik dan air bersih serta sektor bangunan.
Anidla mengatakan, walaupun kenaikan TDL tidak diberlakukan terhadap pelanggan listrik yang menggunakan daya 450-950 Kw, tapi pengaruhnya terhadap aktivitas produksi di sektor keuangan persewaan dan jasa persewaan sangat besar.
Selama terjadi kondisi krisis listrik di Maluku beberapa waktu lalu, tidak membawa dampak yang besar pada perkembangan inflasi di daerah ini, sebab hampir semua sektor tidak terlalu bergantung pada energi ini.
Untuk usaha perhotelan dan restoran, kebutuhan tenaga listriknya juga tidak terlalu bergantung pada PT. (Persero) PLN karena dia memiliki mesin genzet sebagai energi cadangan saat terjadi krisis energi listrik.
"Lain halnya bila di Maluku ada perusahaan skala besar yang membutuhkan tenaga listrik berdaya besar akan menyebabkan kondisi ekonomi jadi terpuruk," katanya.
Alasannya, pemberlakuan TDL baru mempengaruhi biaya operasional perusahaan sehingga untuk menutup kerugian, biaya produksi pabrikan ini terpaksa dinaikkan dan mempengaruhi harga barang secara umum di pasaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang