JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa mengaudit Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak seperti yang diminta Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) beberapa waktu lalu. BPK beralasan, hingga saat ini belum mendapatkan permintaan resmi dari DPR.
"Sampai sekarang belum ada surat dari DPR yang meminta BPK mengaudit Ditjen Pajak," ucap Anggota IV BPK RI Ali Masykur, di kantornya, Kamis (24/6/2010).
Ali menegaskan, pihaknya juga tak tahu menahu surat permintaan resmi yang disampaikan DPR pada tanggal 18 Juni 2010. "Belum ada, karena suratnya belum masuk," katanya.
Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR Melkias Markus Mekeng mengaku sudah menyiapkan surat permohonan tersebut. "Suratnya sudah ada, tapi kalau BPK bilang belum terima saya tidak tahu. Sebab sekertariat yang lebih tahu mengenai pengiriman surat itu" ungkapnya.
Sebelum menggelar audit, BPK akan mempelajari permintaan itu. "Kalau sudah ada suratnya, akan saya kasih bagian hukum saya untuk dianalisa secara hukum. Kalau secara hukum memungkinkan ya dikerjakan, tetapi kalau secara hukum tidak bisa, ya kita kembalikan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, beberapa waktu lalu.
Sekadar catatan, sebelumnya Panja Pajak meminta BPK untuk mengaudit Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Kami sudah kirimkan surat resmi ke pimpinan DPR," kata Melchias Marcus Mekeng. (Irma Yani/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang