JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menodai etika dan moral politik, perilaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dinilai juga berdampak sangat buruk, membunuh kepercayaan publik atas independensi KPU serta lembaga sejenis lainnya.
"Dosa terbesar Andi Nurpati, dia membunuh harapan dan keyakinan masyarakat soal independensi dan netralitas lembaga-lembaga sejenis. Nanti orang menilai, mau KPU, Komnas HAM, KPK, dan komisi lain, sama saja kelakuannya. Bahaya kalau seperti itu," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, Kamis (24/6/2010).
Boni menyampaikan hal itu usai berbicara dalam diskusi Kaukus Muda Indonesia bertema Sistem Multipartai dan Stabilitas Politik di Universitas Paramadina, Jakarta.
Seperti diwartakan, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merekrut Nurpati jadi salah satu ketua partainya. Nurpati pun menyambut gembira serta bersedia mundur dari KPU.
Menurut Boni, merosotnya kepercayaan publik terhadap KPU dan berbagai lembaga negara lain, yang juga diikuti semakin rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, akan sangat membahayakan kehidupan berdemokrasi.
"Demokrasi itu kan didasari atas adanya keyakinan. Budaya politik hanya mungkin kalau orang percaya pada sistem. Jika semua itu dinilai sudah tidak ada, apa lagi yang mau dipercaya oleh masyarakat? Tambah lagi sudah tidak ada respect. Mau apa lagi kalau sudah begitu kondisinya?" tegas Boni.
Pembicara lain dalam diskusi itu adalah Bima Arya Sugiarta (Partai Amanat Nasional) dan Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani). Ray Rangkuti meminta Partai Demokrat membatalkan pengangkatan Andi sebagai fungsionaris partainya itu.
Selain itu Anas Urbaningrum setidaknya bisa menunda pengangkatan Andi Nurpati sampai ada kejelasan dari KPU terkait statusnya. Sedangkan terhadap KPU, Ray meminta komisi tersebut berani bersikap tegas menolak surat pengajuan berhenti sebagai anggota KPU.
Menurut Ray, KPU harus menolah tegas karena hal tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007. Kalau surat itu diterima oleh KPU, Dewan Kehormatan KPU tidak akan berlaku.
"Soalnya obyek yang akan diproses kan sudah diterima pengajuan pemberhentian dirinya. Jadinya akan sia-sia kalau KPU tidak berani menolak surat yang dibuat Andi itu," ujar Ray.
Menurut Ray, perilaku Andi Nurpati terbilang cerdik dan mirip mantan Presiden Soeharto saat gelombang unjuk rasa semakin kuat mendesak mundur, termasuk melalui mekanisme Sidang Istimewa.
Saat itu, tahun 1998, Suharto menyatakan diri berhenti sebagai pejabat presiden. Akibatnya Sidang Istimewa untuk memberhentikan Suharto batal digelar.
Menurut Ray, wibawa KPU dipertaruhkan dalam persoalan Andi Nurpati tersebut. Setelah surat pengajuan berhenti ditolak, barulah KPU bisa membentuk Dewan Kehormatan.
Dijelaskan, Dewan Kehormatan nantinya memeriksa dua hal, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik di Pilkada Tolitoli sesuai pengaduan Bawaslu sebelumnya, dan juga soal Andi Nurpati yang menerima pengangkatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat.
"Kalau suratnya diterima berarti kan dia sudah keluar, lha Dewan Kehormatan mau memproses siapa kalau begitu?" ujar Ray.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang