Dari penyelenggara ke pemain

Andi Nurpati Membunuh Kepercayaan Publik

Kompas.com - 24/06/2010, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menodai etika dan moral politik, perilaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dinilai juga berdampak sangat buruk, membunuh kepercayaan publik atas independensi KPU serta lembaga sejenis lainnya.

"Dosa terbesar Andi Nurpati, dia membunuh harapan dan keyakinan masyarakat soal independensi dan netralitas lembaga-lembaga sejenis. Nanti orang menilai, mau KPU, Komnas HAM, KPK, dan komisi lain, sama saja kelakuannya. Bahaya kalau seperti itu," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, Kamis (24/6/2010).

Boni menyampaikan hal itu usai berbicara dalam diskusi Kaukus Muda Indonesia bertema Sistem Multipartai dan Stabilitas Politik di Universitas Paramadina, Jakarta.

Seperti diwartakan, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merekrut Nurpati jadi salah satu ketua partainya. Nurpati pun menyambut gembira serta bersedia mundur dari KPU.

Menurut Boni, merosotnya kepercayaan publik terhadap KPU dan berbagai lembaga negara lain, yang juga diikuti semakin rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, akan sangat membahayakan kehidupan berdemokrasi.

"Demokrasi itu kan didasari atas adanya keyakinan. Budaya politik hanya mungkin kalau orang percaya pada sistem. Jika semua itu dinilai sudah tidak ada, apa lagi yang mau dipercaya oleh masyarakat? Tambah lagi sudah tidak ada respect. Mau apa lagi kalau sudah begitu kondisinya?" tegas Boni.

Pembicara lain dalam diskusi itu adalah Bima Arya Sugiarta (Partai Amanat Nasional) dan Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani). Ray Rangkuti meminta Partai Demokrat membatalkan pengangkatan Andi sebagai fungsionaris partainya itu.

Selain itu Anas Urbaningrum setidaknya bisa menunda pengangkatan Andi Nurpati sampai ada kejelasan dari KPU terkait statusnya. Sedangkan terhadap KPU, Ray meminta komisi tersebut berani bersikap tegas menolak surat pengajuan berhenti sebagai anggota KPU.

Menurut Ray, KPU harus menolah tegas karena hal tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007. Kalau surat itu diterima oleh KPU, Dewan Kehormatan KPU tidak akan berlaku.

"Soalnya obyek yang akan diproses kan sudah diterima pengajuan pemberhentian dirinya. Jadinya akan sia-sia kalau KPU tidak berani menolak surat yang dibuat Andi itu," ujar Ray.

Menurut Ray, perilaku Andi Nurpati terbilang cerdik dan mirip mantan Presiden Soeharto saat gelombang unjuk rasa semakin kuat mendesak  mundur, termasuk melalui mekanisme Sidang Istimewa.

Saat itu, tahun 1998, Suharto menyatakan diri berhenti sebagai pejabat presiden. Akibatnya Sidang Istimewa untuk memberhentikan Suharto batal digelar.

Menurut Ray, wibawa KPU dipertaruhkan dalam persoalan Andi Nurpati tersebut. Setelah surat pengajuan berhenti ditolak, barulah KPU bisa membentuk Dewan Kehormatan.

Dijelaskan, Dewan Kehormatan nantinya memeriksa dua hal, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik di Pilkada Tolitoli sesuai pengaduan Bawaslu sebelumnya, dan juga soal Andi Nurpati yang menerima pengangkatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat.

"Kalau suratnya diterima berarti kan dia sudah keluar, lha Dewan Kehormatan mau memproses siapa kalau begitu?" ujar Ray.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau