Kasus suap bpk

Pemkot Bekasi Tunggu Penjelasan KPK

Kompas.com - 24/06/2010, 19:46 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini masih menunggu surat keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status hukum tiga pejabat setempat dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan.

"Saya maupun Wali Kota Bekasi belum mendapatkan keterangan hukum secara resmi dari KPK terkait tiga pejabat yang tertangkap tangan menyuap pejabat BPK Jawa Barat sebesar Rp 227 juta," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi di Bekasi, Kamis (24/6/2010).

Sejumlah penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (23/6/2010), pascapenangkapan dua pejabat setempat, masing-masing Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Suparjan dan Kepala Inspektorat Herry Lukmanto Hari di Bandung, Senin (21/6/2010).

Sejumlah ruangan diperiksa selama lebih dari sembilan jam, di antaranya ruangan Wali Kota Mochtar Mohamad, Sekretaris Daerah Tjandra Utama Effendi, ruangan Asisten Daerah II Zaki Oetomo, dan ruangan Bidang Pemerintahan.

Dalam kegiatan itu, petugas KPK menyita sekitar enam kardus dokumen milik pemerintah daerah guna keperluan pemeriksaan. Pascapenggeledahan itu, KPK kembali membawa satu pejabat setempat, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah H Najiri MM. "Namun, Najiri belum dinyatakan sebagai tersangka. Dia dibawa petugas guna keperluan pemeriksaan," ujarnya.

Dikatakan Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi belum memutuskan mengenai pemberian bantuan hukum kepada ketiga pejabat itu sebelum ada keterangan resmi KPK. "Soal bantuan hukum nanti dikoordinasikan Badan Hukum dan Hubungan Masyarakat," kata Rahmat.

Rahmat mengaku telah melakukan pengawasan internal terhadap semua dinas dan tidak pernah memberikan perintah penyuapan kepada bawahannya untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2009.

"Pejabat yang diduga menyuap itu tidak mewakili nama institusi Pemerintah Kota Bekasi, tetapi berdasarkan internal kedinasan. Saya tidak pernah memberikan instruksi tertulis ataupun lisan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau