Energi

DEN Ubah Kebijakan Energi

Kompas.com - 24/06/2010, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Dewan Energi Nasional yang baru terbentuk dua tahun lalu akan mengubah kembali kebijakan energi nasional yang sebelumnya baru ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kebijakan energi nasional yang tengah disusun oleh Dewan Energi Nasional (DEN) akan mengubah sasaran kebijakan energi nasional, yaitu mengubah pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dari sebelumnya 50 persen tahun 2006 menjadi 20 persen pada tahun 2025 mendatang.

Adapun penggunaan gas alam ditingkatkan pemakaiannya dari sebelumnya 25 persen menjadi 27 persen. Sedangkan pemakaian batubara dari sebelumnya 15 persen ditingkatkan menjadi 30 persen. Dan, penggunaan energi terbarukan dari sebelumnya nol persen ditingkatkan pemakaiannya menjadi 17 persen.

Demikian disampaikan Ketua Harian Dewan Energi Nasional, yang juga Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam keterangan pers, seusai menghadap Wakil Presiden Boediono, yang juga Wakil Ketua DEN di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (24/6/2010).  

"Mengenai bauran energi (energy mix), kita akan mengubah dan menurunkan minyak bumi dari posisi 50 persen berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2006 menjadi 20 persen. Dengan demikian isi perpres akan disempurnakan lagi," tandas Darwin.

Menurut Darwin, pemakaian gas alam diakui relatif, dari sebelumnya 26 persen ditingkatkan menjadi 27 persen pemakaiannya. Sedangkan batubara meningkat pemakaiannya dari sebelum 15 persen ke 30 persen. " Energi terbarukan meningkat menjadi 17 persen dari sebelumnya nol," tambah Darwin.

Darwin mengakui rumusan Kebijakan Energi Nasional (KEN) ini masih harus dimatangkan lagi. Juli ini akan dimatangkan rancangannya dan akhir Juli  kan dibawa ke Ketua DEN, yakni Presiden RI. " Selanjutnya, akhir Desember ini akan dikonsultasikan dengan DPR untuk dibahas menjadi KEN yang baru," lanjutnya.

Dikatakan Darwin, dari KEN akan dikembangkan menjadi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). "RUEN ini semacam rencana startegi yang berdimensi selama lima tahun mendatang," ujar Darwin.  

Khusus untuk percepatan penggunaan energi terbarukan, saat ini pemerintah tengah menyusun kebijakan insentif dan disinsentif khusus bagi pengguna energi terbaruk an maupun para investornya. "Seperti apa insentif yang akan diberikan maupun disinsentif yang akan diberlakukan, masih kita susun," katanya.

DEN dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 30 Rahun 2007 tentang Energi. Tugas DEN, selain merancang dan merumuskan KEN, juga menetapkan RUEN dan menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau