RS Publik, Tugas Mulia, Beban Segunung

Kompas.com - 25/06/2010, 07:49 WIB

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berlaku sejak 28 Oktober 2009 membagi pengelolaan rumah sakit menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat.

Rumah sakit publik dikelola pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum nirlaba. Rumah sakit privat dikelola badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau persero dengan tujuan profit.

Badan hukum nirlaba menurut UU ini tidak membagi sisa hasil usaha kepada pemilik, tetapi untuk meningkatkan pelayanan; bentuk badan dapat yayasan, perkumpulan, dan perusahaan umum. Dengan kata lain, biaya layanan dapat lebih murah daripada RS privat.

UU tersebut membawa konsekuensi perlu pembedaan lebih jelas antara RS publik dan RS privat karena RS publik mendapat fasilitas insentif pajak seperti diatur Pasal 30 bagian (h).

Kepala Divisi Pajak Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) Drs Syarifuddin Umar Hani MM, Senin (21/6), mengatakan, definisi RS publik dan RS privat perlu diperjelas. Dia tambahkan, sejumlah anggota Perssi mengeluhkan tidak adanya perbedaan insentif pajak antara RS nirlaba dari RS privat, terutama rumah sakit publik nonpemerintah yang umumnya dimiliki yayasan dan perkumpulan.

Bagi RS publik, insentif pajak itu sangat bermakna. ”Dapat kami pakai membeli alat baru dan mengganti yang sudah tua, juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, misalnya, membiayai dokter mengambil spesialisasi. RS pemerintah mendapat dana dari APBN atau APBD, sementara kami harus mencari dana sendiri,” jelas Direktur Keuangan RS Islam Jakarta Drs HS Eko Prijono MM.

Pajak, retribusi, dan izin

RS publik pada tahun 1980-an pernah mendapat insentif keuangan dari pemerintah dengan diberlakukannya tarif sosial, antara lain untuk air PAM dan listrik serta potongan 50 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sekarang tarif sosial ditiadakan, pajak badan tidak ada bedanya dari lembaga profit, dan PBB pun tidak mendapat keringanan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2009 mengatur, keringanan PBB hanya untuk perusahaan merugi atau yang kesulitan likuiditas tahun sebelumnya.

Dalam praktik, prosedur mengurus keringanan PBB tak mudah sehingga berkonsekuensi biaya karena butuh waktu dan tenaga tambahan. ”Harapan kami, kalau sudah ditetapkan sebagai badan nirlaba, potongan itu otomatis serta prosedurnya mudah dan transparan seperti mengurus STNK kendaraan yang bisa melalui layanan mobil keliling,” kata Eko.

Bagi RS publik seperti RS Islam Jakarta, PBB menjadi beban karena RS berdiri saat harga tanah masih murah. Sekarang, RS Islam berada di tengah kota dan tanahnya luas sehingga PBB-nya pun tinggi.

Direktur Eksekutif Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum Sigit Wijayanta PhD mengatakan, pajak RS swasta memang sedikit kompleks. Tetapi, tetap harus ada pembedaan antara RS privat dan RS publik dengan, antara lain, melihat tata kelola dan sistem akuntansi RS. Dia mengakui, tidak adanya beda nyata antara harga dan layanan RS membuat pemerintah ragu memberi keringanan pajak. Di sisi lain, dari penelitian terhadap RS berbasis yayasan keagamaan, terutama yang religius, Sigit menemukan semua melakukan layanan sosial dengan baik. ”Memang harus disaring dengan benar. Selama semua dikembalikan dalam bentuk layanan dan untuk orang miskin, pemerintah harus membantu,” kata Sigit.

Mengurus RS di Indonesia memang rumit. Selain biaya tetap untuk obat, dokter, dan peralatan, RS masih dibebani bermacam pajak, perizinan, dan retribusi yang tidak beda dari usaha komersial. Pajak yang ditarik pemerintah pusat mulai dari pajak penghasilan badan, karyawan, jasa dokter hingga barang dan jasa; pajak pertambahan nilai gedung, barang modal, alat kesehatan dan obat dari apotek untuk pasien rawat jalan; dan PBB.

Selain itu, setidaknya ada 33 jenis perizinan yang harus dibayar, mulai dari izin pengesahan instalasi petir, analisis dampak lalu lintas, pemakaian diesel, truk sampah, reklame (petunjuk jalan ke arah RS), hingga ketenagakerjaan, termasuk tenaga dinas malam. Padahal, rumah sakit sudah pasti harus berjaga 24 jam.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya membolehkan pemerintah provinsi menarik pajak untuk kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Kabupaten/kota hanya boleh menarik pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Konflik

Dengan begitu banyak pajak dan retribusi, ketentuan pemberian insentif pajak untuk RS nirlaba dalam UU Rumah Sakit berada dalam situasi berkonflik kepentingan dengan UU perpajakan.

”Retribusi masih sangat banyak dengan alasan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja, seperti izin lift, boiler, bejana tekan, instalasi listrik. Tarifnya juga tidak jelas,” kata Sjarifuddin.

Dampak tak jelasnya insentif untuk RS publik sudah terlihat. Menurut penelitian pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof dr Laksono Trisnantoro dkk, antara tahun 2003 dan 2008 jumlah rumah sakit privat berlipat dua (Grafis). Sementara pada tahun 2002-2008 ada 25 RS yayasan berubah menjadi RS privat. Sebaliknya, hanya lima RS privat menjadi yayasan.

Jumlah sumbangan donatur yang berperan penting dalam pengembangan RS publik nonpemerintah juga menyurut. Penyebabnya, menurut Sigit, antara lain tidak ada insentif pajak, yaitu pajak dikenakan dari penghasilan awal donatur, bukan dari dana sisa setelah dikurangi sumbangan.

Faktor lain, suasana yang berbeda dari tahun 1950-an ketika banyak RS publik nonpemerintah berdiri. ”Sekarang, donatur menganggap dokter sudah kaya, jadi tak perlu dibantu,” kata Eko.

Dalam situasi seperti ini, kembali pasien yang harus menanggung beban. Semua biaya rumah sakit dikembalikan kepada pasien sehingga biaya pengobatan menjadi mahal dan jangkauan layanan untuk orang miskin semakin terbatas.(Ninuk M Pambudy/Atika Walujani)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau