JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat pengguna kapal penyeberangan harus bersiap merogoh koceknya lebih dalam saat akan mudik menjelang Lebaran 2010.
Pasalnya pemerintah memastikan tarif kapal ferry antar pulau akan naik sebelum Idul Fitri 1431. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso memastikan hal tersebut di Jakarta, Jumat (25/6/2010).
"Saat ini usulan kenaikan tinggal diteken oleh Menteri (Menteri Perhubungan Freddy Numberi). Sebelum Lebaran sudah ada tarif penyesuaian yang baru," kata Suroyo kepada wartawan.
Dengan pernyataan tersebut, kemungkinan terbesar terjadinya kenaikan tarif adalah pada awal September 2010 mendatang. Suroyo mengatakan, kenaikan menjelang Lebaran ini bukan karena aji mumpung untuk mendapatkan keuntungan penyelenggara penyeberangan sebesar-besarnya, namun dikarenakan sudah dua tahun tarif tidak naik.
Sesuai aturan, tarif kapal feri harusnya disesuaikan setiap semester, namun realisasinya hingga saat ini belum juga disesuaikan. Karena itu, Kemenhub pun menerima usulan pengusaha kapal feri untuk menyesuaikan tarif itu pada tahun ini.
Dalam proses penyesuaian tarif itu, instasinya telah membentuk tim tarif yang terdiri dari perwakilan Kemenhub dan perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Tim tarif itu menghitung besaran tarif berdasarkan inflasi dan kemampuan bayar (willingness to pay) di setiap lintasan penyeberangan. Disebutkan, besaran tarif di setiap lintasan tak sama, meski mungkin jaraknya sama. Karena inflasi dan kemampuan bayarnya juga berbeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengungkapkan, penyesuaian tarif kapal feri terakhir kalinya dilakukan awal 2009. Sementara itu Sekjen Gapasdap Luthfi Syarief menyatakan dukungan atas rencana penyesuaian tarif sebelum Lebaran tersebut.
Sebenarnya diharapkan kenaikan terjadi pada bulan Juni ini saat liburan sekolah, sehingga pengusaha bisa mendapatkan margin keuntungan. Namun demikian, bila kenaikannya menjelang Lebaran juga tetap memberi keuntungan bagi para pengusaha penyeberangan.
"Keuntungan itu bisa kami gunakan untuk meremajakan armada kapal. Kami berharap pada bulan Juli nanti sudah ada tarif yang baru," kata Luthfi yang juga perwakilan Gapasdap di tim tarif.
Tarif yang diusulkan oleh Gapasdap adalah penyesuaian sebesar 65 persen. Namun kemungkinannya tidak naik sekaligus tetapi bertahap, pada kenaikan pertangahan tahun ini bisa sebesar 20 persen dan sisanya dilakukan pada tahun berikutnya.
"Bisa saja tahun ini naiknya 20©30 persen dan kemudian dilanjutkan pada 2011," harapnya.
Operator kapal feri menikmati kenaikan tarif terakhir kalinya pada pertengahan 2008. Namun pada Januari 2009, tarif tersebut justru diturunkan pemerintah sejalan dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketentuan tarif yang kini masih berlaku adalah KM No 2 Tahun 2009 tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antarprovinsi yang berlaku per 15 Januari 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang