M Hernowo
Keabsahan permintaan berhenti dari Andi masih patut dipertanyakan. Sebab, Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum secara jelas menyatakan, anggota KPU hanya dapat mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Sebab lain untuk berhenti antarwaktu dari komisi itu adalah karena meninggal dunia atau diberhentikan. Namun, proses pemberhentian harus melalui Dewan Kehormatan KPU.
Rabu lalu, Andi menyatakan tidak mengundurkan diri, tetapi minta berhenti karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU. Sebab, dia sudah masuk partai politik.
Namun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko, menilai, pernyataan Andi itu sebagai pelecehan terhadap akal sehat publik. Publik seolah dapat diyakinkan minta berhenti dan mengundurkan diri sebagai sesuatu yang berbeda.
Pelecehan terhadap akal sehat publik, seperti disampaikan Budiman, bukanlah satu-satunya bencana dalam kasus ini. Ada bencana yang lebih besar, yaitu yang muncul dari pernyataan Andi Nurpati bahwa dia tidak merasa melakukan pelanggaran karena pilihannya menjadi pengurus Partai Demokrat.
”Tidak ada pelanggaran etika jabatan. Tidak ada aturan yang melarang anggota KPU untuk pindah ke partai politik,” ujar Andi Nurpati berkali-kali.
Yang disampaikan Andi Nurpati mungkin tidak semuanya salah. Apalagi langkah dia hanya seperti meniru pimpinannya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pada 2005, Anas juga mundur dari KPU untuk kemudian masuk Partai Demokrat. Hamid Awaludin juga mundur dari KPU untuk kemudian menjadi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu I.
Namun, etika yang berada di prinsip etis memang tidak semuanya dapat dan harus diturunkan dalam aturan tertulis. Sebuah etika yang diturunkan dalam aturan tertulis sering kali justru memunculkan celah untuk dilanggar.
Yudi Latif, Direktur Eksekutif Reform Institute, menuturkan, Andi Nurpati pasti menyadari jika anggota KPU merupakan pejabat publik. Ia sewajarnya juga paham, ada dua etika utama pejabat publik. Pertama, menghormati institusi karena institusi lebih besar dari pribadinya. Kedua, pejabat publik harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya.
”Ketika Andi melamar dan terpilih sebagai anggota KPU, tentunya sadar harus terus menjunjung tinggi dua etika itu. Selain bentuk pertanggungjawabannya terhadap publik, menjaga etika juga menjadi bagian dari usaha menjaga kemanusiaannya sendiri,” ucapnya.
Dengan logika itu, ketika tugasnya di KPU belum berakhir, tetapi memutuskan untuk keluar dari lembaga itu, Andi Nurpati sebenarnya telah melecehkan KPU. Langkah itu menunjukkan, ia lebih mementingkan dirinya sendiri dibanding KPU.
Pada saat sama, langkah Andi ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pelayanan yang dilakukannya ketika di KPU. Apakah pelayanannya semata untuk publik atau disusupi oleh kepentingan lain, yaitu untuk kepentingan dirinya sendiri? ”Pelayanan yang dilakukan pejabat publik seharusnya bersifat netral, imparsial, dan independen,” kata Yudi.
Langkah Andi itu akhirnya mengingatkan kembali berbagai kasus pada Pemilu 2009. ”Kasus Andi ini membuat banyak pihak mempertanyakan kembali kualitas dan legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2009,” kata Bima Arya Sugiarto, Ketua DPP Partai Amanat Nasional.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia menambahkan, jangan-jangan ada kepentingan tertentu di balik sejumlah masalah pada pemilu lalu. Apalagi Andi dicatat pernah melakukan langkah ”aneh”, seperti datang ke Tempat Pemungutan Suara Cikeas, tempat keluarga Presiden Yudhoyono memberikan suara. Ia diduga juga berperan penting dalam penanganan Pilkada Tolitoli yang bermasalah.
Dua masalah itu menjadi bagian dari masalah lain pada pemilu lalu, seperti kekisruhan daftar pemilih tetap, jadwal kampanye yang disesuaikan dengan kunjungan presiden, hingga perangkat teknologi informasi yang tak berfungsi maksimal. Anas Urbaningrum membantah berbagai kecurigaan itu. Menurut dia, kemenangan Partai Demokrat diperoleh dengan jalan demokratis.
Anas juga menegaskan, perekrutan Andi Nurpati semata untuk kepentingan Partai Demokrat ke depan. ”Sama sekali tidak ada balas budi karena memang tak ada budi khusus yang ditanam Andi Nurpati di Partai Demokrat,” ujar Anas.
Dalam siaran pers yang disampaikan secara tertulis, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro menambahkan, perekrutan Andi Nurpati semata pertimbangan kompetensi. Ia dinilai sebagai figur tepat karena punya pengetahuan dan pengalaman politik serta keluasan dalam jaringan politik.
Namun, apakah Andi Nurpati merupakan sosok yang tidak tergantikan di Partai Demokrat sehingga, seperti disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie, pengurus Partai Demokrat seperti harus melanggar aturan dan undang-undang agar dapat merekrut Andi Nurpati? Bukankah partai itu memiliki banyak sekali kader yang berkualitas?
Akhirnya, belum terjawabnya hingga tuntas berbagai pertanyaan itu membuat orang kembali diingatkan pada pemeo bahwa tak ada makan siang gratis. Kasus ini akhirnya tidak hanya membuat orang kembali bertanya kepada Partai Demokrat, kualitas Pemilu 2009, dan independensi KPU, tetapi juga makin meyakinkan kita bahwa etika dan moral bukan lagi menjadi panduan utama dari sebagian besar pejabat publik kita.