JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, terkait penetapan mantan Menhuk dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung, pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Kita serahkan saja ke penegak hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Patrialis kepada para wartawan, Minggu (27/6/2010) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Dikatakannya, jika Kejaksaan Agung merasa sudah saatnya menetapkan ahli hukum tata negara tersebut sebagai tersangka, pihaknya juga tidak dapat berbuat apa-apa. "Namun, kita apresiasi apa yang dikatakan Pak Yusril bahwa dirinya siap menghadapi hal ini," ujar Patrialis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang