JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch menyayangkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya mengumumkan nama calon yang lolos seleksi administrasi beserta informasi profesi dan alamat tempat tinggal.
"Kami berharap tidak hanya yang sesederhana itu. Pansel harus membuka informasi riwayat hidup yang bersangkutan. Ini harus jelas, misalnya, siapa keluarganya, pekerjaan sebelumnya, dan lainnya," ujar aktivis ICW Emerson Juntho kepada Kompas.com, Senin (28/6/2010) di Jakarta.
Dengan demikian, lanjut Emerson, masyarakat menjadi tahu informasi para calon sehingga memungkinkan memberikan masukan-masukan yang komprehensif. Emerson mengatakan, ICW juga berencana menyoroti dan memberikan masukan ke Pansel KPK soal para calon yang lolos seleksi, termasuk calon yang tak lain adalah pengacara pembela kasus korupsi.
Soal pengacara kasus korupsi yang ikut lolos seleksi administrasi, Emerson mengatakan, seharusnya orang-orang tersebut tak lolos seleksi. Para pengacara kasus korupsi tersebut, di antaranya Raja Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo; Partahi Sihombing, pengacara Nunun Daradjatun; Alamsyah Hanafiah, pengacara Muhtadi Asnun; dan Hariadi Sadono, Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi.
"Pengacara yang berseberangan dengan KPK dan pernah membela kasus korupsi seharusnya otomatis tidak lolos. Jika mereka dulu membela koruptor dan sekarang mau menjadi pembasmi koruptor, ini agak sulit diterima," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang