Andi nurpati

Nurpati-KPU Cuma Cari 'Win-win Solution'

Kompas.com - 28/06/2010, 20:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, dikhawatirkan mungkin saja mangkir dari sidang Dewan Kehormatan KPU yang rencananya digelar pada hari Selasa (29/6/2010). Hal seperti itu dimungkinkan karena KPU sebelumnya telah menerima surat pengajuan berhenti Andi Nurpati.

Namun, kalaupun Nurpati datang dalam sidang Dewan Kehormatan KPU itu, maka dengan diterimanya surat pengajuan berhenti sebagai anggota KPU berarti secara otomatis statusnya sebetulnya sudah bukan lagi seorang anggota KPU, yang bisa disidang oleh dewan tersebut. Dengan begitu, penyidangan Nurpati dicurigai juga sekadar akal-akalan KPU agar persoalan itu tidak semakin melebar menjadi masalah besar sekaligus untuk meredam protes di masyarakat.

Penilaian itu dilontarkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, Senin (28/6/2010), saat dihubungi per telepon. "Semua itu bisa jadi bumerang buat KPU karena faktanya mereka tidak pernah menolak surat pengajuan berhenti Nurpati. Nurpati bisa mengklaim, buat datang di sidang Dewan Kehormatan KPU karena toh sudah bukan lagi anggota KPU ketika suratnya itu diterima atau tidak ditolak," ucap Ray.

Menurut dia, sikap KPU dalam kasus Nurpati ini memicu tanda tanya besar. Seolah-olah, KPU tidak mengerti kalau dengan tidak ditolaknya surat Nurpati berarti menjadikannya bukan lagi sebagai anggota KPU. Ray menilai, KPU sepertinya tidak mau cari masalah dengan mengeluarkan Nurpati melalui mekanisme sidang Dewan Kehormatan ketika statusnya masih sebagai anggota KPU. "Kalaupun ada keputusan nantinya, maka hal itu sekadar menjadi legitimasi keluarnya Nurpati dari KPU," katanya.

Langkah seperti itu menurut Ray bisa jadi dilakukan karena para anggota KPU yang lain sekadar ingin mencari aman dan tidak ingin berkonflik dengan Nurpati. "Jika merasa dirugikan, maka bukan tidak mungkin Nurpati akan balas membuka borok lain dari para anggota KPU. Jadi, minimal anggota KPU yang lain tidak akan merasa terbebani, setidaknya secara moral, menonaktifkan Nurpati karena kesalahannya. Jadi, semacam win-win solution-lah, Nurpati bisa tetap keluar dari KPU dan keluarnya bukan karena kesalahan yang dia lakukan, sementara KPU tetap seolah-olah masih bekerja dengan menggelar sidang kode etik," papar Ray.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau