JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, dikhawatirkan mungkin saja mangkir dari sidang Dewan Kehormatan KPU yang rencananya digelar pada hari Selasa (29/6/2010). Hal seperti itu dimungkinkan karena KPU sebelumnya telah menerima surat pengajuan berhenti Andi Nurpati.
Namun, kalaupun Nurpati datang dalam sidang Dewan Kehormatan KPU itu, maka dengan diterimanya surat pengajuan berhenti sebagai anggota KPU berarti secara otomatis statusnya sebetulnya sudah bukan lagi seorang anggota KPU, yang bisa disidang oleh dewan tersebut. Dengan begitu, penyidangan Nurpati dicurigai juga sekadar akal-akalan KPU agar persoalan itu tidak semakin melebar menjadi masalah besar sekaligus untuk meredam protes di masyarakat.
Penilaian itu dilontarkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, Senin (28/6/2010), saat dihubungi per telepon. "Semua itu bisa jadi bumerang buat KPU karena faktanya mereka tidak pernah menolak surat pengajuan berhenti Nurpati. Nurpati bisa mengklaim, buat datang di sidang Dewan Kehormatan KPU karena toh sudah bukan lagi anggota KPU ketika suratnya itu diterima atau tidak ditolak," ucap Ray.
Menurut dia, sikap KPU dalam kasus Nurpati ini memicu tanda tanya besar. Seolah-olah, KPU tidak mengerti kalau dengan tidak ditolaknya surat Nurpati berarti menjadikannya bukan lagi sebagai anggota KPU. Ray menilai, KPU sepertinya tidak mau cari masalah dengan mengeluarkan Nurpati melalui mekanisme sidang Dewan Kehormatan ketika statusnya masih sebagai anggota KPU. "Kalaupun ada keputusan nantinya, maka hal itu sekadar menjadi legitimasi keluarnya Nurpati dari KPU," katanya.
Langkah seperti itu menurut Ray bisa jadi dilakukan karena para anggota KPU yang lain sekadar ingin mencari aman dan tidak ingin berkonflik dengan Nurpati. "Jika merasa dirugikan, maka bukan tidak mungkin Nurpati akan balas membuka borok lain dari para anggota KPU. Jadi, minimal anggota KPU yang lain tidak akan merasa terbebani, setidaknya secara moral, menonaktifkan Nurpati karena kesalahannya. Jadi, semacam win-win solution-lah, Nurpati bisa tetap keluar dari KPU dan keluarnya bukan karena kesalahan yang dia lakukan, sementara KPU tetap seolah-olah masih bekerja dengan menggelar sidang kode etik," papar Ray.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang