Kisruh tpi

Hary Tanoe Akan Surati Menteri

Kompas.com - 29/06/2010, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hary Tanoesoedibjo selaku CEO Media Nusantara Citra (MNC), yang memiliki 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dulunya TPI), akan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) untuk mempertanyakan kebenaran surat Menhuk dan HAM yang mencabut akta pengesahan TPI yang diajukan PT Berkah Karya Bersama selaku pemilik.

"Yang kami tanyakan apakah benar ada pencabutan. Jika benar, maka kami ingin Menhuk dan HAM mempertimbangkan ulang pencabutan tersebut," ujar kuasa hukum PT CTPI, Andi Simangunsong, dalam jumpa pers yang digelar Senin (28/6/2010) malam di Menara MNC, Jakarta.

Menurut kuasa hukum CTPI lainnya, Hotman Paris Hutapea, dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM tidak berwenangan menentukan sah atau tidaknya suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau kepemilikan saham.

"Menteri tidak memiliki kewenangan menyatakan RUPS atau kepemilikan saham sah atau tidak, yang berhak seperti itu ya pengadilan. Dan mengenai kepemilikan saham ini sedang diadili di PN Pusat dengan tergugatnya Menhuk dan HAM," katanya.

Sebelumnya, pihak Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut mengklaim bahwa TPI adalah milik Mbak Tutut dan grup. Kepemilikan TPI dikatakan kembali ke tangan Mbak Tutut setelah menurut pihak putri sulung mantan Presiden Soeharto ini, Menteri Hukum dan HAM telah mencabut akta pengesahan TPI berdasarkan RUPS 18 Maret 2005 yang diajukan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo. Pencabutan akta oleh Menhuk dan HAM tersebut dikarenakan akta pengesahan TPI atas nama PT Berkah dinilai cacat hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau