Seleksi pimpinan kpk

Ayo! Adukan Calon Pimpinan KPK...

Kompas.com - 29/06/2010, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga hari pertama pembukaan pos penerimaan pengaduan terkait 145 calon pimpinan KPK, Senin (28/6/2010) kemarin, Pansel Calon Pimpinan KPK belum menerima adanya penyampaian pengaduan, masukan, pendapat, terkait integritas, kapasitas, dan karakter para calon.

Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, orang-orang yang datang adalah para bakal calon yang dinyatakan tidak lulus. Umumnya orang-orang tersebut bertanya soal alasan mengapa mereka dinyatakan tak lolos seleksi.

Selain itu, ada pula beberapa calon yang mengambil dokumen yang berisi panduan penulisan makalah pribadi. Seperti diwartakan, nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos seleksi tahap I atau secara administrasi resmi diumumkan, Minggu (27/6/2010) di Kemhuk dan HAM, Jakarta.

Beberapa di antaranya adalah pengacara pembela orang yang diduga terlibat kasus suap, seperti Raja Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo; Partahi Sihombing, pengacara Nunun Daradjatun; Alamsyah Hanafiah, pengacara Muhtadi Asnun dan Hariadi Sadono; Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi; Henry Yosodiningrat, pengacara mantan Kabareskrim Susno Duadji; dan Alfons Loemau, pengacara mantan Wakapolri Komjen Makbul Padmanagara.

Jika Anda memiliki masukan, keluhan, pendapat terkait integritas, kapasitas, dan karakter dari calon yang telah dinyatakan lulus, Anda dapat mendatangi sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai 28 Juni-28 Juli 2008. "Kami akan membuka penerimaan pengaduan selama satu bulan," ujar Ubbe.

Dirinya menjamin akan menerima masukan apa pun, terlebih jika disertai dokumen-dokumen pendukung. Dikatakannya, pengaduan juga dapat disampaikan melalui telepon di 021-5274887 atau melalui faksimile di 021-5274887. Selain itu, Anda juga bisa menyampaikan masukan atau laporan melalui e-mail: pansel_kpk@yahoo.co.id.

Secara terpisah, anggota Pansel Fadjroel Falakh mengatakan, masukan dari masyarakat bisa menggugurkan atau menggagalkan pencalonan seseorang. Pada intinya, Pansel akan mencoba melibatkan partisipasi masyarakat.

Inilah Nama 145 Calon Pimpinan KPK (I) Inilah Nama 145 Calon Pimpinan KPK (II) Inilah Nama 145 Calon Pimpinan KPK (III)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau