JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, pada sidang Dewan Kehormatan KPU, mengatakan ada faktor-faktor psikologis yang menyebabkan dirinya hijrah ke partai politik. Faktor tersebut adalah rancangan perubahan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mempersingkat masa bakti anggota KPU dari tahun 2013 menjadi tahun 2011, serta kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu pada 31 Mei 2010 soal pembentukan DK KPU pada 15 Juni 2010.
"Saya memahami ada orang-orang yang tidak menghendaki saya di KPU. Jadi, kenapa saya harus memaksakan diri? Padahal, saya bercita-cita berada di lembaga KPU sampai masa bakti selesai," kilah Andi di hadapan seluruh peserta sidang DK KPU, Selasa (29/6/2010).
Sidang DK KPU yang berlangsung hampir tiga jam dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan Komaruddin Hidayat, Endang Soelastri, Syamsulbahri, dan Abdul Hafidz Anshary.
Dikatakan Andi, pada saat itulah pinangan dari Partai Demokrat hinggap pada dirinya. Setelah memikirkan selama dua hari, Andi pun menyatakan kesediaannya. "Timing-nya pas ada yang menawari," tambahnya.
Andi mengaku tidak sependapat jika kepercayaan publik serta-merta melorot akibat hijrah dirinya ke partai politik. Dikatakannya, dirinya tak identik dengan KPU karena masih banyak komisioner KPU lainnya.
Andi juga membantah langkahnya akan diikuti oleh para anggota KPU daerah. Alasannya, justru para anggota KPU daerah lah yang terlebih dahulu hijrah ke partai politik. Bahkan, ada yang menjadi CPNS dan mengikuti pemilihan kepala daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang