JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sepakat Panglima TNI baru sebaiknya tidak berasal dari Angkatan Darat lagi. Hal ini sesuai dengan prinsip bergiliran dalam Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang TNI.
"Mengacu pada UU TNI, proses pergantian Panglima TNI mensyaratkan dan menyiratkan bahwa pergantian Panglima dilakukan bergiliran," ungkap perwakilan Imparsial, Al-Araf, Rabu (30/6/2010) di Jakarta.
Dia melanjutkan, dengan konteks tersebut sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi otoritas politik untuk melaksanakan mandat UU TNI dengan cara memberikan kesempatan kepada calon dari angkatan lainnya untuk menduduki jabatan Panglima TNI.
Selama ini, tentara AD mendominasi jabatan Panglima TNI sebanyak delapan kali sejak tahun 1968. Sementara Angkatan Laut dan Udara masing-masing hanya sekali mendapat kesempatan sebagai Panglima TNI, yakni pada 1999 dan 2006.
"Prinsip bergiliran sesungguhnya mengandung makna bahwa otoritas politik perlu bersikap adil terkait dengan pergantian posisi panglima TNI," kata Al-Araf.
Dengan adanya prinsip tersebut, maka potensi dominasi dan monopoli salah satu angkatan dalam pergantian Panglima TNI sebagaimana yang terjadi pada masa rezim otoritarian Soeharto tidak akan terwujud.
Wakil Koordinator Kontras Harris Azhar mengemukakan, dalam pemilihan Panglima TNI, Presiden harus membuka ruang untuk masyarakat mengomentari para calon. Pelibatan masyarakat tersebut akan membuka peluang publik untuk mengkritik kapabilitas calon sehingga Panglima TNI terpilih nantinya diharapkan memiliki track record yang baik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang