JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshidiqie menyatakan, pemberhentian Andi Nurpati tidak perlu memakai embel-embel "tidak hormat", tetapi cukup diberhentikan saja.
"Istilah itu tidak ada aturannya. Kita tidak mau dibilang mengarang-ngarang," kata Jimly seusai membacakan putusan rekomendasi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Meski demikian, Jimly mengaku memang sempat ada perdebatan antaranggota DK KPU terkait usulan istilah itu. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah mengusulkan penggunaan istilah tersebut dalam rapat pada hari Selasa kemarin.
"Memang ada yang mengusulkan diberhentikan tidak hormat, seperti rekomendasi Bawaslu. Kami berdebat. Tapi, di mana istilah itu? Di undang-undang tidak ada," ungkapnya.
Menurut Jimly, putusan DK KPU sudah secara tegas menyatakan bahwa Andi Nurpati diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik. "Dan (pemberhentian) bukan atas permintaan dia (Andi Nurpati)," tuturnya.
Jimly juga mengatakan, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan sebaik-baiknya oleh KPU. Ia juga mengatakan, kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK KPU dibacakan hari ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang