Tuduhan penyalahgunaan jabatan

Yusril: Hendarman Langgar Dua Pasal

Kompas.com - 01/07/2010, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengadukan Jaksa Agung Hendarman Supanji ke Mabes Polri atas dua perkara yang berbeda.

Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menuturkan, untuk perkara pertama, Hendarman diadukan karena telah melanggar pasal 242 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan. Adapun untuk perkara kedua, Hendarman dilaporkan karena melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kami melaporkan dua perkara dalam satu laporan," tutur Maqdir saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/7/2010).

Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah. Sebab, Hendarman dilantik menjadi jaksa agung menggantikan Abdurrahman Saleh berdasarkan Keppres Nomor 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007. Dalam diktum Kedua Keppres ini termuat pernyataan yang menyebutkan, "Mengangkat sebagai Menteri Negara dan Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu Sdr Hendarman Supanji SH, CN sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara."

Menurutnya, Keppres tersebut pada intinya memuat tentang perubahan personel anggota kabinet tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu. Padahal, lanjutnya, usia Kabinet Indonesia Bersatu ini telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 Oktober 2009. "Ketika Presiden SBY berakhir masa jabatannya, seluruh anggota kabinet juga diberhentikan dengan hormat termasuk Hendarman Supanji. Tapi ini Hendarman terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik, itu sesungguhnya adalah jaksa agung yang tidak sah atau jaksa agung ilegal," paparnya panjang lebar.

Sementara itu, untuk perkara kedua, pihak Yusril melaporkan Hendarman atas peristiwa yang terjadi pagi tadi. Saat itu, Yusril mendatangi Jampidsus untuk menyatakan persoalan jabatan Hendarman. Namun, Yusril justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. "Kami melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang-orang di situ atas perintah Hendarman. Masa kami tadi sudah masuk, pas mau keluar, kuncinya digembok. Penggembokan itu kan pertunjukan penyalahgunaan kekuasaan. Itu sangat berlebihan. Sangat enggak ada alasan mereka menahan kita di situ," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau