JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengadukan Jaksa Agung Hendarman Supanji ke Mabes Polri atas dua perkara yang berbeda.
Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menuturkan, untuk perkara pertama, Hendarman diadukan karena telah melanggar pasal 242 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan. Adapun untuk perkara kedua, Hendarman dilaporkan karena melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kami melaporkan dua perkara dalam satu laporan," tutur Maqdir saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/7/2010).
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah. Sebab, Hendarman dilantik menjadi jaksa agung menggantikan Abdurrahman Saleh berdasarkan Keppres Nomor 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007. Dalam diktum Kedua Keppres ini termuat pernyataan yang menyebutkan, "Mengangkat sebagai Menteri Negara dan Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu Sdr Hendarman Supanji SH, CN sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara."
Menurutnya, Keppres tersebut pada intinya memuat tentang perubahan personel anggota kabinet tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu. Padahal, lanjutnya, usia Kabinet Indonesia Bersatu ini telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 Oktober 2009. "Ketika Presiden SBY berakhir masa jabatannya, seluruh anggota kabinet juga diberhentikan dengan hormat termasuk Hendarman Supanji. Tapi ini Hendarman terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik, itu sesungguhnya adalah jaksa agung yang tidak sah atau jaksa agung ilegal," paparnya panjang lebar.
Sementara itu, untuk perkara kedua, pihak Yusril melaporkan Hendarman atas peristiwa yang terjadi pagi tadi. Saat itu, Yusril mendatangi Jampidsus untuk menyatakan persoalan jabatan Hendarman. Namun, Yusril justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. "Kami melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang-orang di situ atas perintah Hendarman. Masa kami tadi sudah masuk, pas mau keluar, kuncinya digembok. Penggembokan itu kan pertunjukan penyalahgunaan kekuasaan. Itu sangat berlebihan. Sangat enggak ada alasan mereka menahan kita di situ," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang