Daerah Waspada Tabung Gas

Kompas.com - 02/07/2010, 04:25 WIB

Jakarta, Kompas - Tekad pemerintah menarik jutaan selang, regulator, dan katup tabung elpiji 3 kilogram masih wacana, sementara ledakan gas kembali terjadi di Malang, Jawa Timur, Kamis (1/7), dengan satu korban cedera. Beberapa daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung, disinyalir rawan terjadi kasus ledakan tabung elpiji.

Sinyalemen daerah-daerah rawan kasus ledakan tabung elpiji ini disampaikan Koordinator Komisi III Bidang Pengaduan dan Penanganan Kasus Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) H Gunarto dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi ”Penanganan Kasus Meledaknya Tabung Gas Rumah Tangga Kapasitas 3 Kilogram dan 12 Kilogram” di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Daerah-daerah ini, ujar Gunarto, perlu diwaspadai karena selama ini menjadi sasaran program konversi energi. Perkiraan ledakan akan berpeluang terjadi apabila tidak segera dilakukan tindakan preventif dengan menggiatkan sosialisasi penggunaan kompor gas.

”Setelah Jakarta, kerawanan ledakan kompor gas bersubsidi 3 kilogram (kg) berpotensi terjadi di seluruh Tanah Air. Namun, satu tahun ke depan, giliran daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berpotensi terjadi ledakan hingga menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Menurut Gunarto, potensi ledakan terjadi karena ketika paket kompor gas berupa kompor satu tungku, aksesori (regulator, selang, dan katup), dan tabung gas dibagi-bagikan secara gratis, masyarakat tidak mendapatkan masukan tentang cara-cara penggunaan kompor gas. Cara-cara tersebut mulai dari pemasangan selang, regulator, hingga kecermatan dalam mengoperasikan kompor gas.

Di samping itu, program ini dilaksanakan secara cepat oleh Pertamina sehingga BPKN memperkirakan kualitas kompor gas itu rendah. Misalnya, logam pembakaran atau burner seharusnya dari logam bakar. Bukan dari bahan baku sejenis seng.

BPKN juga mensinyalir, selama ini masa pemakaian selang gas yang semestinya hanya satu tahun tidak pernah diinformasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat pengguna. Selain itu, tabung gas 3 kg yang berukuran kecil juga tidak diperlakukan secara benar oleh distributor.

Ketua BPKN Suarhatini Hadad menegaskan, ”Penyebab ledakan sesungguhnya bukan tabungnya yang meledak, melainkan cara penggunaannya yang kurang tepat. Pemerintah telah berupaya korektif, tetapi masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam proses sosialisasi.”

Dalam rapat koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan sepakat untuk menyosialisasikan program konversi energi ini secara bersama-sama. Mereka yang terlibat adalah Pertamina, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan BPKN, serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, Kamis, menegaskan, Pertamina harus punya peta daerah mana yang terdapat banyak tabung dan perlengkapannya yang tidak layak.

Operasi pengecekan, penyeleksian, penarikan dan penggantian terhadap tabung dan perlengkapannya satu per satu harus segera dilakukan. Hal itu bisa dimulai lebih dulu dari daerah-daerah yang diidentifikasi rawan lalu secara bertahap ke seluruh wilayah tempat program konversi itu dijalankan.

”Tidak mudah dan butuh waktu serta biaya, tetapi harus dilakukan sebagai konsekuensi dijalankannya program yang tidak komprehensif,” kata Pri Agung.

Menurut pengamat energi Kurtubi, tabung dan selang yang boleh beredar sebaiknya ditangani oleh satu tangan, dalam hal ini PT Pertamina. Hal ini untuk memudahkan kontrol dan menjaga mutu tabung ataupun selang yang aman.

”Tabung elpiji dan aksesorinya yang tidak memenuhi mutu teknis atau standar yang aman sebaiknya dimusnahkan,” katanya. Selang-selang yang kedaluwarsa juga harus segera ditarik karena umur kelaikannya ternyata hanya satu sampai dua tahun.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo kepada Kompas menegaskan, Menko Kesra Agung Laksono telah menugasi Pertamina untuk mempersiapkan penggantian selang, regulator, dan katup tabung elpiji 3 kg yang akan ditarik Kementerian Perdagangan dan Kepolisian jika tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penugasan Menko Kesra disampaikan lewat surat yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Rabu lalu. Dalam instruksi tersebut, Pertamina diminta menyiapkan produk penggantinya yang dijual dengan harga pabrik di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen-agen elpiji.

Menurut Indroyono, dalam instruksi Menko Kesra, Pertamina pekan depan harus sudah menyiapkan produk penggantinya yang tidak sesuai dengan SNI kepada masyarakat.

Kebingunan di daerah

Sejumlah petugas di daerah masih bingung soal penarikan aksesori tabung elpiji 3 kg ini. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Gede Darmaja mengatakan belum ada permintaan untuk memeriksa tabung-tabung elpiji 3 kg yang beredar di Bali.

”Kami tidak bisa memeriksa sembarangan tanpa permintaan. Kami hanya bisa memeriksa isinya benar 3 kg atau tidak. Itu saja,” kata Darmaja. Meski khawatir meledak, masyarakat di Badung dan Denpasar terpaksa tetap menggunakannya karena mereka sulit mendapatkan minyak tanah atau tabung pengganti.

Di Salatiga, Jawa Tengah, masyarakat bingung karena belum ada mekanisme jelas soal penarikan tabung 3 kg. ”Saya setuju saja kalau diganti yang lebih aman. Selama ini waswas karena ada kejadian kebakaran karena elpiji. Tapi bagaimana caranya? Saya harus cari ke mana? kata Ny Kartini (44), warga Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.

Darmo Supomo, pemilik SPBE di Pulutan, Sidorejo, mengaku mengetahui rencana penarikan dari media. Ia masih menunggu petunjuk apakah SPBE bakal dilibatkan dalam mendistribusikan komponen penggantinya. Selama ini SPBE hanya mengurus tabung 3 kg. (osa/evy/har/AYS/GAL/MDN/PRA/BAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau