JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut Gayus Lumbuun, pernyataan yang diungkapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mengenai kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji, tepat.
Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR itu mengatakan, Jaksa Agung adalah pembantu presiden yang masa jabatannya satu paket dengan menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Yusril mempermasalahkan keabsahan jabatan Hendarman karena tidak ada keputusan presiden (keppres) yang baru untuk Jaksa Agung pasca-berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu I.
"Pernyataan Pak Yusril tepat. Menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung pembantu presiden. Berbeda dengan Kapolri. Memang berakhir ketika kabinet berakhir," kata Gayus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Apakah dengan demikian jabatan Jaksa Agung saat ini tidak sah seperti laporan Yusril? Mengenai hal ini, Gayus berbeda pandangan. Menurutnya, tidak adanya keppres baru lebih kepada kekurangan administrasi.
"Jaksa Agung itu pembantu presiden dan tidak ada pernyataan Presiden yang menyatakan tidak sah. Bukan tidak sah, tapi kekurangan syarat administratif. Sah atau tidaknya tergantung Presiden," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan Gayus, surat keputusan pengangkatan hanya merupakan bukti formal. Secara material, Presiden masih menggunakan Jaksa Agung hingga saat ini.
"Artinya, Presiden masih mengakui yang bersangkutan," ujar Gayus.
Karena itu, dia berpandangan, meski tak ada keppres ataupun surat pengangkatan baru bagi Jaksa Agung, tak berarti posisi yang dijabat yang bersangkutan tak sah. Hal ini, menurut Gayus, tidak akan membawa implikasi hukum terhadap segala keputusan yang telah dibuat.
"Tidak memengaruhi kedudukan keputusan semasa jabatannya," kata Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang