UU Pornografi Tidak Bisa Menjerat Kasus Pornografi?

Kompas.com - 03/07/2010, 10:22 WIB

KOMPAS.com — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, kasus pornografi tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi. Meski UU Pornografi sah menjadi hukum positif, tetapi masih ada perangkat hukum positif lain yang bisa digunakan untuk menjerat kasus pornografi, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau UU Penyiaran.

UU Pornografi, dalam pandangan Komnas Perempuan, mencampuradukkan norma hukum dan norma moral. Dengan menggunakan UU Pornografi, akan ada peluang diskriminasi karena setiap orang bisa menghakimi dengan persepsi moral masing-masing. UU Pornografi seharusnya lebih mengkritik prinsip eksploitasi dalam bentuk kekerasan, dalam setiap kasus pornografi satu tahun terakhir, termasuk kasus video bermuatan seksual terhadap dua orang mirip sosok terkenal.

Yustina Rostiawati, Komisioner, Ketua Subkom Penelitian dan Pengembangan Komnas Perempuan, menyatakan, persoalan lain yang muncul adalah adanya ketidaksepahaman tentang UU Pornografi. Hal ini bisa dilihat dari kebingungan yang terjadi untuk menetapkan hukum apa yang akan digunakan untuk menjawab masalah pornografi.

"Akibatnya, tidak jelas jeratan hukum akan ditujukan kepada siapa, pelaku atau yang mendistribusikan," tambah Yustin dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Jumat (2/7/2010) lalu.

Arimbi Heroepoetri, Komisioner, Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, menambahkan, UU Pornografi tidak akan menyelesaikan masalah video porno.

"Area pornografi seharusnya area hukum pidana (kriminal). Jangan mencampuradukkan norma hukum dan moral dalam menganalisis kasus pornografi," katanya.

Menurut Arimbi, UU Pornografi sudah cacat sejak awal. Alih-alih mengurusi pornografi, tetapi justru mengurusi moral, cara berpakaian, dan lainnya. Padahal, UU yang gagal lolos dalam judicial review ini seharusnya fokus kepada kenapa ketelanjangan situs terus terjadi, kenapa video porno mudah diakses. Dari sini semakin kentara bahwa UU Pornografi tidak bisa menggempur pornografi yang penuh eksploitasi dan kekerasan, tegas Arimbi.

Menurut Komnas Perempuan, dalam paparannya, perlu ada kesepakatan sebagai bangsa untuk tidak melakukan pembiaran atas percampuran moral dan agama dalam UU Pornografi. Jika tidak ingin terus disibukkan dengan kasus video porno semacam ini.

Hal lain yang juga penting dan dikritik dari UU Pornografi adalah mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan. Karena menggunakan kerangka moralitas, perempuan yang hampir selalu dijadikan simbol moralitas masyarakatnya, lantas akan menjadi target utama pelaksanaan peraturan tersebut. UU Pornografi juga berpotensi melahirkan kelompok masyarakat "penjunjung moral" yang tidak menyelesaikan persoalan pornografi, tetapi justru menimbulkan polemik, bahkan kekerasan atas nama partisipasi masyarakat.

Definisi pornografi yang juga multitafsir akhirnya membuat penerapan UU Pornografi berpotensi menghilangkan hak warga negara atas kesamaan di hadapan hukum dan atas kepastian hukum yang adil.

Arimbi menjelaskan, mengatasi persoalan pornografi bukan masalah mudah. Review legislatif memang dipilih sebagai salah satu caranya. Namun, perlu dibuka dialog dengan DPR dan membentuk desk khusus untuk membahas masalah yang lebih komprehensif, bukan sekadar kasus video porno.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau