JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan, posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung secara legal sudah sesuai dengan ketentuan. "Legal karena jaksa agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian," kata Sudi ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, sesaat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba dari kunjungan ke tiga negara, Kanada, Turki, dan Arab Saudi, sejak 24 Juni 2010.
Sudi menyatakan hal itu terkait pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar.
Yusril menegaskan, Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak pernah diangkat dengan keputusan presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Oleh karena itu, Yusril menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung yang dilakukan kepadanya. Yusril menjelaskan, ketika jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2009, semua anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Ia mengatakan, sikap Presiden yang tidak memberhentikan jabatan Jaksa Agung Hendarman itu melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 19 UU tersebut menegaskan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Namun, Sudi Silalahi membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sudi menjelaskan, Undang-Undang Kementerian Negara tidak mengatur Jaksa Agung sebagai bagian dari kabinet. "Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian itu," kata Sudi.
SBY belum tanggapi
Sudi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan tentang hal itu. Yang jelas, kata Sudi, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Kementerian Negara tersebut. "Yang jelas, ada Undang-Undang Kementerian. Yang terakhir, ya itu referensi kita," katanya.
Ia menambahkan, Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung tidak mencantumkan ketentuan mengenai pencabutan atau pemberhentian jaksa agung. "Oleh sebab itu, (posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung) itu valid," katanya.
Undang-Undang Kementerian Negara disahkan pada 6 November 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian. Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa beberapa bidang kerja kementerian, antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Undang-undang itu tidak mengatur secara khusus tentang jabatan jaksa agung. Pasal 25 Undang-Undang Kementerian Negara hanya mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Dalam ketentuan itu dinyatakan, lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang