Yusril vs jaksa agung

Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Legal

Kompas.com - 04/07/2010, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan, posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung secara legal sudah sesuai dengan ketentuan. "Legal karena jaksa agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian," kata Sudi ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, sesaat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba dari kunjungan ke tiga negara, Kanada, Turki, dan Arab Saudi, sejak 24 Juni 2010.

Sudi menyatakan hal itu terkait pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar.

Yusril menegaskan, Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak pernah diangkat dengan keputusan presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Oleh karena itu, Yusril menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung yang dilakukan kepadanya. Yusril menjelaskan, ketika jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir pada 20 Oktober 2009, semua anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Ia mengatakan, sikap Presiden yang tidak memberhentikan jabatan Jaksa Agung Hendarman itu melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 19 UU tersebut menegaskan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Namun, Sudi Silalahi membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sudi menjelaskan, Undang-Undang Kementerian Negara tidak mengatur Jaksa Agung sebagai bagian dari kabinet. "Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian itu," kata Sudi.

SBY belum tanggapi

Sudi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan tentang hal itu. Yang jelas, kata Sudi, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Kementerian Negara tersebut. "Yang jelas, ada Undang-Undang Kementerian. Yang terakhir, ya itu referensi kita," katanya.

Ia menambahkan, Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung tidak mencantumkan ketentuan mengenai pencabutan atau pemberhentian jaksa agung. "Oleh sebab itu, (posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung) itu valid," katanya.

Undang-Undang Kementerian Negara disahkan pada 6 November 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian. Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa beberapa bidang kerja kementerian, antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Undang-undang itu tidak mengatur secara khusus tentang jabatan jaksa agung. Pasal 25 Undang-Undang Kementerian Negara hanya mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Dalam ketentuan itu dinyatakan, lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau