BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan terjadinya politik uang secara masif, terstruktur, dan sistemik yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tanggal 3 Juli 2010.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Bengkulu, Minggu (4/7/2010) menuturkan, indikasi politik uang secara masif, terstruktur, dan sistemik itu tampak dari iklan pembagian 600.000 kompor gas oleh calon petahana (incumbent) Agusrin Maryono Najamuddin di beberapa koran lokal pada masa tenang.
Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu mempertanyakan mengapa iklan pembagian kompor gas tersebut justru muncul mendekati pelaksanaan Pilkada Bengkulu. Seharusnya, iklan tersebut muncul setelah pelaksanaan Pilkada.
"Kami melihat kasus politik uang dalam Pilkada Bengkulu mirip dengan kasus politik uang dalam Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Konawe Selatan diulang," katanya.
Secara keseluruhan, Bawaslu menemukan banyak pelanggaran prosedural dalam Pilkada serentak di sejumlah kabupaten yang dipantau yaitu Kepahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur. Pelanggaran itu diantaranya pemilih tidak masuk DPT tapi boleh mencoblos, data DPT tidak akurat, kotak suara tanpa gembok, dugaan pemalsuan formulir C1 KWK, TPS tutup sebelum pukul 13.00 WIB, dan penghitungan suara tidak di depan saksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang