JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, jabatan yang diembannya saat ini sah dan tidak melanggar ketentuan dan perundang-undangan. Hendarman merujuk Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Pada pasal tersebut dijelaskan, Jaksa Agung adalah lembaga pemerintah non-kementerian. Jadi, (Jaksa Agung) tidak masuk dalam ranah kabinet. Namun, Jaksa Agung sederajat dengan menteri," ungkap Hendarman kepada para wartawan, Senin (5/7/2010) di Kantor Presiden, Jakarta.
Terkait UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang membatasi usia jaksa agung hingga 62 tahun, Hendarman yang berusia 63 tahun mengatakan, dia memang sudah pensiun sebagai jaksa. "Sebagai jaksa, saya memang sudah pensiun. Tapi, sebagai pembantu Presiden, sebagai Jaksa Agung, tak ada batas usia," ungkapnya.
Sebelumnya, pendapat senada juga dilontarkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Kementerian Negara. Sudi menjelaskan, Undang-Undang Kementerian Negara tidak mengatur Jaksa Agung sebagai bagian dari kabinet. "Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian itu," kata Sudi.
Menanggapi argumentasi ini, Yusril dalam kesempatan terpisah mengemukakan, keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak terkait dengan Undang-Undang Kementerian Negara. Masalah utamanya, menurut Yusril, masa bakti Hendarman telah berakhir sesuai surat pengangkatannya dan selanjutnya tidak pernah diperpanjang.
Yusril mempertanyakan legalitas jabatan Jaksa Agung terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang