JAKARTA, KOMPAS.com - Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memvonis tersangka mafia pajak Gayus Tambunan akan segera disidang. Namun, hal tersebut urung juga dilaksanakan lantaran masih menemui kendala, salah satunya soal pemindahan lokasi sidang yang diminta oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Atas permintaan tersebut, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Usul perihal permohonan pindah tempat sidang, jadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu pun mengusulkan kepada ketua MA, supaya persidangan tidak dilakukan di PN Tangerang dengan pertimbangan mengingat Asnun mantan ketua PN Tangerang. Untuk meminimalisir beban psikologis pejabat dan karyawan pengadilan negeri Tangerang, karena bagaimanapun ia mantan ketua," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Tribunnews.com, Senin (5/7/2010).
Menurut Hatta, pihaknya telah menerima surat dari IKAHI perihal pemindahan lokasi sidang Muhtadi Asnun yang sudah ditandatangani Ketua III IKAHI Imron Amwari beserta Sekretaris MA, Rum Nessa.
Dalam isinya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar dilakukan pemindahan persidangan dengan alasan, pertimbangan psikologis dari Muhtadi Asnun. Selain itu ada pula surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 25 Juni 2010.
"Kalau yang dari IKAHI tanggal 22 Juni 2010 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang tembusan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPT Banten dan KPN Tangerang, lalu oleh Ketua PN Tangerang dengan surat 25 Juni 2010 dengan tembusan yang sama yang ditujukan kepada ketua MA, Harifin Tumpa," jelas Hatta.
Hatta melanjutkan, semua surat yang dikirim tersebut sudah di tangan Ketua MA. "Ketua MA yang menentukan, tapi belum keluar hasilnya," katanya. (Tribunnews/Willy Widianto)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang