Pemindahan sidang

MA Pertimbangkan Lokasi Sidang Asnun

Kompas.com - 05/07/2010, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memvonis tersangka mafia pajak Gayus Tambunan akan segera disidang. Namun, hal tersebut urung juga dilaksanakan lantaran masih menemui kendala, salah satunya soal pemindahan lokasi sidang yang diminta oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Atas permintaan tersebut, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Usul perihal permohonan pindah tempat sidang, jadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu pun mengusulkan kepada ketua MA, supaya persidangan tidak dilakukan di PN Tangerang dengan pertimbangan mengingat Asnun mantan ketua PN Tangerang. Untuk meminimalisir beban psikologis pejabat dan karyawan pengadilan negeri Tangerang, karena bagaimanapun ia mantan ketua," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Tribunnews.com, Senin (5/7/2010).

Menurut Hatta, pihaknya telah menerima surat dari IKAHI perihal pemindahan lokasi sidang Muhtadi Asnun yang sudah ditandatangani Ketua III IKAHI Imron Amwari beserta Sekretaris MA, Rum Nessa.

Dalam isinya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar dilakukan pemindahan persidangan dengan alasan, pertimbangan psikologis dari Muhtadi Asnun. Selain itu ada pula surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 25 Juni 2010.

"Kalau yang dari IKAHI tanggal 22 Juni 2010 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang tembusan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPT Banten dan KPN Tangerang, lalu oleh Ketua PN Tangerang dengan surat 25 Juni 2010 dengan tembusan yang sama yang ditujukan kepada ketua MA, Harifin Tumpa," jelas Hatta.

Hatta melanjutkan, semua surat yang dikirim tersebut sudah di tangan Ketua MA. "Ketua MA yang menentukan, tapi belum keluar hasilnya," katanya. (Tribunnews/Willy Widianto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau