JAKARTA, KOMPAS.com - Dua ahli hukum pidana yakni Chaerul Huda dan Rudy Satrio yang dimintai pendapat oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri berbeda pandangan terkait tiga video asusila yang diduga melibatkan tiga artis yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Chaerul Huda memberikan pendapat kepada penyidik bahwa ketiga artis itu dapat dikenakan Pasal 29, 32, dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Namun, kepada penyidik, ia belum berpendapat tentang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"ITE belum termasuk pasal yang didiskusikan kemarin. Kemarin cuma bicara pornografi dan KUHP," ucap Huda ketika dihubungi wartawan, Senin (5/7/2010).
Menurut dia, para pelaku belum dapat dikenakan UU ITE lantaran ia belum melihat ada keterlibatan para artis terkait pengunggah video pertama kali. Seperti diberitakan, polisi belum menangkap pengunggah video pertama kali. "Masih belum terhubung dari siapa pengunggah pertama ke Ariel," kata dia.
Sedangkan untuk Luna maya dan Cut Tari, kata Huda, dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan. "Soalnya kan dalam KUHP itu persenggamaan tidak sendiri, pasti berbarengan," jelasnya.
Namun, Rudy Satrio berpendapat bahwa ketiganya tidak dapat dibawa ke ranah pidana karena tidak ada niat untuk mempublikasi. Menurut dia, UU pornografi dan UU ITE hanya dapat dikenakan kepada pelaku yang berniat mempublikasikan konten pornografi.
Ketiga artis, kata Rudy, hanya dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. "Dengan syarat ada pengaduan dari suami atau istri mereka," ucap Rudy ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang