Kasus ariel peterpan

Nahlo! 2 Ahli Hukum Polri Beda Pendapat

Kompas.com - 05/07/2010, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua ahli hukum pidana yakni Chaerul Huda dan Rudy Satrio yang dimintai pendapat oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri berbeda pandangan terkait tiga video asusila yang diduga melibatkan tiga artis yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

Chaerul Huda memberikan pendapat kepada penyidik bahwa ketiga artis itu dapat dikenakan Pasal 29, 32, dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Namun, kepada penyidik, ia belum berpendapat tentang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"ITE belum termasuk pasal yang didiskusikan kemarin. Kemarin cuma bicara pornografi dan KUHP," ucap Huda ketika dihubungi wartawan, Senin (5/7/2010).

Menurut dia, para pelaku belum dapat dikenakan UU ITE lantaran ia belum melihat ada keterlibatan para artis terkait pengunggah video pertama kali. Seperti diberitakan, polisi belum menangkap pengunggah video pertama kali. "Masih belum terhubung dari siapa pengunggah pertama ke Ariel," kata dia.

Sedangkan untuk Luna maya dan Cut Tari, kata Huda, dapat dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan. "Soalnya kan dalam KUHP itu persenggamaan tidak sendiri, pasti berbarengan," jelasnya.

Namun, Rudy Satrio berpendapat bahwa ketiganya tidak dapat dibawa ke ranah pidana karena tidak ada niat untuk mempublikasi. Menurut dia, UU pornografi dan UU ITE hanya dapat dikenakan kepada pelaku yang berniat mempublikasikan konten pornografi.

Ketiga artis, kata Rudy, hanya dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. "Dengan syarat ada pengaduan dari suami atau istri mereka," ucap Rudy ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau