Kasus andi nurpati

SP Andi Nurpati Masuk Setneg

Kompas.com - 05/07/2010, 22:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Surat pemberhentian Andi Nurpati sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) hari ini, Senin (5/7/2010). Meskipun sebenarnya surat dan pembahasan rekomendasi Dewan Kehormatan sudah dibicarakan pada Kamis lalu, (1/7/2010) oleh komisioner KPU.

"Hari ini sudah masuk suratnya, tadi siang kami sudah selesaikan surat pemberhentian tersebut dan sudah dimasukan ke Setneg," terang Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/7/2010).

Ia lebih lanjut menjelaskan, surat tersebut diajukan sesuai waktu yang di berikan Dewan Kehormatan KPU, tidak ada keterlambatan soalnya keputusan Dewan Kehormatan tanggal 30, kemudian hari Kamis dan Jumat KPU membahasnya, Sabtu-Minggu libur dan hari ini adalah batas waktunya.

"Sebenarnya hari Kamis kami sudah membahasnya, termasuk tadi malam di rumah dinas saya, kami sudah membahasnya. Tadi pagi kami sudah menyelesaikannya, dan siang sudah kami serahkan ke Sesneg, karena yang memberikan surat itu ke Presiden adalah Sesneg bukan KPU," terangnya.

Saat ini KPU hanya tinggal menunggu keputusan presiden saja dan permasalahan Andi Nurpati sudah bisa dipecahkan dengan mengganti jabatannya oleh lima orang koordinator wilayah.

Sebelumnya Andi Nurpati dalam sidang Dewan Kehormatan, diputuskan bahwa dirinya diberheentikan dari Komisioner KPU dan KPU harus menindaklanjutinya dalam tiga hari. Andi Nurpati diberhentikan karena dirinya menerima lamaran Partai Demokrat menjadi pengurus di dalam partai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau