"Hari ini sudah masuk suratnya, tadi siang kami sudah selesaikan surat pemberhentian tersebut dan sudah dimasukan ke Setneg," terang Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/7/2010).
Ia lebih lanjut menjelaskan, surat tersebut diajukan sesuai waktu yang di berikan Dewan Kehormatan KPU, tidak ada keterlambatan soalnya keputusan Dewan Kehormatan tanggal 30, kemudian hari Kamis dan Jumat KPU membahasnya, Sabtu-Minggu libur dan hari ini adalah batas waktunya.
"Sebenarnya hari Kamis kami sudah membahasnya, termasuk tadi malam di rumah dinas saya, kami sudah membahasnya. Tadi pagi kami sudah menyelesaikannya, dan siang sudah kami serahkan ke Sesneg, karena yang memberikan surat itu ke Presiden adalah Sesneg bukan KPU," terangnya.
Saat ini KPU hanya tinggal menunggu keputusan presiden saja dan permasalahan Andi Nurpati sudah bisa dipecahkan dengan mengganti jabatannya oleh lima orang koordinator wilayah.
Sebelumnya Andi Nurpati dalam sidang Dewan Kehormatan, diputuskan bahwa dirinya diberheentikan dari Komisioner KPU dan KPU harus menindaklanjutinya dalam tiga hari. Andi Nurpati diberhentikan karena dirinya menerima lamaran Partai Demokrat menjadi pengurus di dalam partai.