JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar. Tim kuasa hukum Antasari Azhar akhirnya mengajukan permohonan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Tim kuasa hukum Antasari yang diwakili oleh Juniver Girsang, Selasa (6/7/2010) sekitar pukul 10.30 WIB, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut.
"Kami melihat putusan PT DKI tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran dan hanya membenarkan putusan sebelumnya. Oleh karenanya, kami menyatakan kasasi atas putusan aquo," kata Juniver setibanya di PN Jakarta Selatan.
Menurut Juniver, putusan PT DKI Jakarta telah mengabaikan fakta yang terungkap pada persidangan. Sejumlah fakta dan bukti-bukti tidak dimasukkan sebagai pertimbangan putusan.
"Mencermati putusan PT DKI tersebut, kami katakan bahwa putusan itu hanya didasarkan kesimpulan belaka dan tidak berdasarkan fakta dan mengabaikan rasa keadilan," tuturnya.
Sejumlah hal dikemukakan Juniver Girsang sebagai alasan terhadap kasasi tersebut. Hal-hal itu antara lain kejanggalan PT DKI yang menyatakan tidak dihadirkannya barang bukti sebagai hal yang bukan masalah, tidak dipertimbangkannya bukti rekaman saksi Setyowahyudi dan Karno atas perintah Sigid H Wibisono, serta tidak dipertimbangkannya analisis ahli IT yang menyatakan tidak terbukti adanya kiriman SMS dari telepon seluler Antasari ke Nasrudin Zulkarnaen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang