Janda Pahlawan Dituntut Dua Bulan

Kompas.com - 06/07/2010, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Umum Ibnu Suud dalam sidang sengketa antara dua janda pahlawan Rusmini dan Soetarti Soekarno, melawan Perum Pegadaian, Selasa (6/07/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menuntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan, terhadap dua janda pahlawan serta seorang janda PNS, Timoriah.

Namun, usai tuntutan jaksa dibacakan, hakim ketua mengeluarkan pernyataan tambahan. "Tidak perlu dijalani (hukuman penjara), kecuali ada keputusan dari majelis hakim, tetapi dengan percobaan empat bulan," tutur hakim ketua, Jumadi.

Tuntutan yang dibacakan secara maraton untuk tiga terdakwa tersebut serta pernyataan Hakim Ketua, sontak membuat puluhan Anggota Laskar Merah Putih dan Pemuda Panca Marga yang hadir untuk mendukung bernafas lega. Pasalnya para terdakwa tidak harus menjalani hukuman kurungan.

Namun hal yang berbeda dirasakan oleh penasihat hukum terdakwa, Kia Agus. Menurutnya, walaupun tuntutan tersebut dapat dikatakan ringan, tetap saja ketiga terdakwa dianggap bersalah, dan tidak berhak atas rumah dinas tersebut.

"Walaupun mereka dituntut satu hari saja, atau bahkan satu detik saja, tetap mereka dianggap bersalah, dan tidak dianggap berhak menempati rumah tersebut, dan mereka harus pergi dari rumah tersebut," tutur Kia Agus usai sidang.

Ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1000, karena dianggap telah melanggar pasal 12 ayat 1 junto 36 ayat 4 UU no 4 tahun 1992 tentang pemukiman dan perumahan, yang berisi larangan seseorang untuk menempati rumah yang bukan menjadi haknya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa (13/7/2010). (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso P).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau