Ariel Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/07/2010, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel, Aga Khan, salah satu pengacara dari OC Kaligis Associate, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Aga mengatakan, pihaknya resmi mengajukan surat penangguhan penahanan sejak seminggu lalu.

"Seminggu yang lalu kita resmi ajukan penangguhan penahanan. Kalau disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik," kata Aga, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Menurutnya, surat penangguhan penahanan ini diajukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Aga mengatakan, pihaknya juga menganggap kalau Ariel tidak bersalah dalam kasus ini. "Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Karena yang berhak memutuskan bersalah atau tidak itu pengadilan. Penangguhan penahanan itu juga sudah jelas diatur dalam undang-undang," paparnya.

Berdasarkan Pasal 31 (1) KUHAP, penangguhan penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka, terdakwa, penyidik, atau penuntut umum, atau hakim, sesuai kewenangannya masing-masing, dapat dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, yakni tidak keluar dari rumah atau kota serta wajib lapor.

Sementara itu, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, penangguhan penahanan tersebut dapat diajukan oleh Ariel dan harus mendapat persetujuan dari pihak yang menahan atau Mabes Polri. "Itu dimungkinkan karena merupakan hak seorang tersangka," kata Zainuri. (ANI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau