”Saya menghormati kejengkelan Pak Yusril terhadap multiinterpretasi substansi (kasus) yang dituduhkan kepadanya. Seharusnya poin masalahnya adalah apakah tepat jika kebijakan menteri dikriminalkan? Kebijakan tidak dapat dikriminalkan kecuali ada aliran dana di dalamnya,” ungkap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (6/7) di Jakarta.
Pada 1 Juli lalu, Yusril menolak diperiksa Kejaksaan Agung. Ia ke Kejaksaan Agung, tetapi malah memaparkan, jabatan Hendarman ilegal. Alasannya, Hendarman dilantik sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007. Tugasnya berakhir bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu I pada Oktober 2009.
Menurut Priyo, tak masuk akal Presiden ceroboh untuk masalah krusial, seperti keabsahan Jaksa Agung. Dari segi tata hukum yang dimiliki instrumen kepresidenan, posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung tetap sah dan legal.
Secara terpisah, Selasa, Yusril mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dilakukan terkait pernyataan Jaksa Agung yang meminta Yusril menggugat ke pengadilan jika meragukan keabsahan jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Yusril meminta MK menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU No 16/2004 yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
Menurut Yusril, sidang uji materi adalah forum yang tepat untuk berdebat mengenai keabsahan jabatan Jaksa Agung saat ini.
Di Jakarta, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, mengingatkan, Jaksa Agung adalah kedudukan fungsional, bukan struktural pada kabinet. UUD 1945 juga tidak menempatkan jabatan Jaksa Agung di wilayah kementerian, seperti diatur pada Pasal 17. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak memasukkan pula jabatan Jaksa Agung dalam jabatan kementerian.
Bahkan, kata Gayus, UUD 1945 menempatkan Jaksa Agung dalam Bab Kekuasaan Kehakiman. Jaksa Agung menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara sesuai UU. ”Pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden adalah keputusan einmalig, untuk satu kali keperluan. Sebelum ada perubahan, keputusan itu tetap sah,” ujarnya.
Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menambahkan, keabsahan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung yang dipersoalkan Yusril sarat dengan kepentingan. ”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril menyatakan, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung,” kata Denny.
Menurut Denny, argumentasi Yusril yang mempersoalkan status Hendarman dinilai tak tepat dan merupakan paradigma lama. Sebab, penilaiannya itu berangkat dari posisi Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. ”Padahal, setelah ada UU Kementerian Negara, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet, sebagaimana halnya Kepala Polri dan Panglima TNI,” ujarnya.
Oleh sebab itu, papar Denny, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet. ”Sebab itu, mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung sesuatu yang aneh dan lucu,” katanya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, pun menilai, langkah Yusril mempersoalkan posisi Hendarman adalah upaya untuk memolitisasi kasusnya. Harapannya, masyarakat disibukkan oleh sisi politik sehingga melupakan substansi perkara dugaan korupsinya.
”Ini adalah upaya Yusril untuk menghindar dengan cara mengambil langkah memutar,” ungkap Arbi Sanit.