Yusril Ihza Terlalu Jauh

Kompas.com - 07/07/2010, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Terlalu jauh upaya mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Langkah itu akan membuat Jaksa Agung melakukan sejumlah langkah untuk menjaga nama baik dan kehormatannya.

”Saya menghormati kejengkelan Pak Yusril terhadap multiinterpretasi substansi (kasus) yang dituduhkan kepadanya. Seharusnya poin masalahnya adalah apakah tepat jika kebijakan menteri dikriminalkan? Kebijakan tidak dapat dikriminalkan kecuali ada aliran dana di dalamnya,” ungkap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (6/7) di Jakarta.

Pada 1 Juli lalu, Yusril menolak diperiksa Kejaksaan Agung. Ia ke Kejaksaan Agung, tetapi malah memaparkan, jabatan Hendarman ilegal. Alasannya, Hendarman dilantik sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007. Tugasnya berakhir bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu I pada Oktober 2009.

Menurut Priyo, tak masuk akal Presiden ceroboh untuk masalah krusial, seperti keabsahan Jaksa Agung. Dari segi tata hukum yang dimiliki instrumen kepresidenan, posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung tetap sah dan legal.

Secara terpisah, Selasa, Yusril mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu dilakukan terkait pernyataan Jaksa Agung yang meminta Yusril menggugat ke pengadilan jika meragukan keabsahan jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Yusril meminta MK menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 UU No 16/2004 yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Menurut Yusril, sidang uji materi adalah forum yang tepat untuk berdebat mengenai keabsahan jabatan Jaksa Agung saat ini.

Bukan kementerian

Di Jakarta, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, mengingatkan, Jaksa Agung adalah kedudukan fungsional, bukan struktural pada kabinet. UUD 1945 juga tidak menempatkan jabatan Jaksa Agung di wilayah kementerian, seperti diatur pada Pasal 17. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak memasukkan pula jabatan Jaksa Agung dalam jabatan kementerian.

Bahkan, kata Gayus, UUD 1945 menempatkan Jaksa Agung dalam Bab Kekuasaan Kehakiman. Jaksa Agung menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara sesuai UU. ”Pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden adalah keputusan einmalig, untuk satu kali keperluan. Sebelum ada perubahan, keputusan itu tetap sah,” ujarnya.

Staf Khusus Presiden Denny Indrayana menambahkan, keabsahan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung yang dipersoalkan Yusril sarat dengan kepentingan. ”Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril menyatakan, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung,” kata Denny.

Menurut Denny, argumentasi Yusril yang mempersoalkan status Hendarman dinilai tak tepat dan merupakan paradigma lama. Sebab, penilaiannya itu berangkat dari posisi Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. ”Padahal, setelah ada UU Kementerian Negara, Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet, sebagaimana halnya Kepala Polri dan Panglima TNI,” ujarnya.

Oleh sebab itu, papar Denny, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet. ”Sebab itu, mempersoalkan keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung sesuatu yang aneh dan lucu,” katanya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, pun menilai, langkah Yusril mempersoalkan posisi Hendarman adalah upaya untuk memolitisasi kasusnya. Harapannya, masyarakat disibukkan oleh sisi politik sehingga melupakan substansi perkara dugaan korupsinya.

”Ini adalah upaya Yusril untuk menghindar dengan cara mengambil langkah memutar,” ungkap Arbi Sanit. (nwo/fer/har/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau