Dugaan penyuapan

Anggodo Minta Tolong Ari Muladi

Kompas.com - 07/07/2010, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa Anggodo Widjojo beberapa kali meminta Ari Muladi kembali ke berita acara pemeriksaan awal yang menyebutkan telah memberikan uang langsung pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo disebut meminta tolong pada keluarga dan kuasa hukum Ari.

Hal itu diungkapkan Hardjono, paman Ari Muladi, dan Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ari Muladi, secara terpisah dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/7). Keduanya menjadi saksi dalam perkara upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Anggodo Widjojo.

Menurut Sugeng, Anggodo telah meminta tolong Hardjono untuk memengaruhi Ari Muladi agar kembali ke berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Waktu itu, Ari masih menjadi tahanan Polri. ”Intinya, untuk memengaruhi Ari supaya dia kembali ke keterangan yang dibuat Ari di Kepolisian pada Juli 2009,” kata Sugeng.

Dalam BAP awal tersebut, menurut Sugeng, Ari menyatakan telah memberikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Namun, dalam BAP Agustus 2009, Ari membantah telah memberikan uang kepada pimpinan KPK.

Sugeng menambahkan, Anggodo pernah menjanjikan Rp 1 miliar kepada dirinya jika bisa membujuk Ari kembali ke BAP awal. Uang itu dijanjikan saat dua kali melakukan pertemuan di Cafe Oh La La di Hotel Formula 1, Jakarta, sekitar September 2009. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Hardjono dan polisi bernama Ajun Komisaris Besar Nilo. ”Rinciannya Rp 500 juta untuk Ari, Rp 500 juta lagi untuk saya,” katanya.

Menanggapi kesaksian itu, Anggodo menyatakan, justru Sugeng yang memintanya Rp 3 miliar dengan janji Ari balik ke BAP pertama. Padahal, sebelumnya, menurut Anggodo, Ari Muladi hanya meminta Rp 1 miliar.

 Sedangkan Hardjono bersaksi setelah Sugeng membenarkan Anggodo telah memintanya untuk memengaruhi Ari Muladi.

Kemarin, Charles Hutagalung, selaku salah seorang kuasa hukum Anggodo, menyampaikan permintaan penundaan sidang peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan surat keputusan penghentian penuntutan untuk tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menyatakan, sidang akan ditunda hingga Rabu pekan depan. (idr/aik)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau