Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan Hardjono, paman Ari Muladi, dan Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ari Muladi, secara terpisah dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/7). Keduanya menjadi saksi dalam perkara upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
Menurut Sugeng, Anggodo telah meminta tolong Hardjono untuk memengaruhi Ari Muladi agar kembali ke berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Waktu itu, Ari masih menjadi tahanan Polri. ”Intinya, untuk memengaruhi Ari supaya dia kembali ke keterangan yang dibuat Ari di Kepolisian pada Juli 2009,” kata Sugeng.
Dalam BAP awal tersebut, menurut Sugeng, Ari menyatakan telah memberikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Namun, dalam BAP Agustus 2009, Ari membantah telah memberikan uang kepada pimpinan KPK.
Sugeng menambahkan, Anggodo pernah menjanjikan Rp 1 miliar kepada dirinya jika bisa membujuk Ari kembali ke BAP awal. Uang itu dijanjikan saat dua kali melakukan pertemuan di Cafe Oh La La di Hotel Formula 1, Jakarta, sekitar September 2009. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Hardjono dan polisi bernama Ajun Komisaris Besar Nilo. ”Rinciannya Rp 500 juta untuk Ari, Rp 500 juta lagi untuk saya,” katanya.
Menanggapi kesaksian itu, Anggodo menyatakan, justru Sugeng yang memintanya Rp 3 miliar dengan janji Ari balik ke BAP pertama. Padahal, sebelumnya, menurut Anggodo, Ari Muladi hanya meminta Rp 1 miliar.
Sedangkan Hardjono bersaksi setelah Sugeng membenarkan Anggodo telah memintanya untuk memengaruhi Ari Muladi.
Kemarin, Charles Hutagalung, selaku salah seorang kuasa hukum Anggodo, menyampaikan permintaan penundaan sidang peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan surat keputusan penghentian penuntutan untuk tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menyatakan, sidang akan ditunda hingga Rabu pekan depan.