”Makin banyak orang pegang senjata, makin sulit dipertanggungjawabkan. Setiap orang kan bergantung pada the man behind the gun. Karena itu menyangkut masalah psikologi. Kita ikuti sajalah aturannya. Kita tunggu sajalah,” ujar Ito, Rabu (7/7).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu aturan apa yang akan dikeluarkan soal persenjataan untuk petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP) tersebut. Sejauh ini, Polri masih berpedoman pada peraturan Kapolri tentang prosedur memperoleh izin penggunaan senjata api serta izin kepemilikan. Izin penggunaan senjata api juga berpedoman pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api dan bahan peledak.
”Oleh karena itu, apabila ada instansi maupun perseorangan yang ingin menggunakan kelengkapan senjata api untuk menjalankan tugasnya, mereka harus mengikuti ketentuan atau prosedur yang berlaku sesuai peraturan Kapolri itu,” ujar Edward.
Prosedur permohonan izin itu, menurut Edward, juga termasuk pemeriksaan psikologi pemohon dan pemeriksaan kesehatan, termasuk kemampuan memegang, menggunakan, menyimpan, dan merawat senjata api.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 yang mengizinkan satpol PP menyandang senjata api menuai kritik. Pemberian senjata api dikhawatirkan akan membuat satpol PP semakin represif terhadap warga.
Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno menolak rencana mempersenjatai satpol PP dengan senjata api. ”Komisi II akan meminta klarifikasi kebijakan ini kepada Mendagri,” ujar Teguh.
Apalagi, jejak rekam satpol PP selama ini lebih sering memperlihatkan aksi kekerasan ketimbang pendekatan damai.
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan, kebijakan yang mengizinkan penggunaan senjata api oleh anggota satpol PP menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan pendekatan represif daripada pendekatan kesetaraan. Pendekatan represif masih dianggap efektif untuk membereskan masalah dalam waktu singkat.
Satpol PP seharusnya diarahkan bekerja secara rutin mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah, bukan menertibkan secara insidental. Operasi rutin tidak akan memicu bentrokan dengan warga sehingga satpol PP tidak memerlukan senjata api untuk membela diri.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang satpol PP dapat dipersenjatai, penerapannya tidak serta- merta dilakukan sekarang. Penggunaannya masih membutuhkan proses pendidikan dan tes yang ketat sebelum petugas satpol PP diperkenankan membawa senjata berpeluru hampa dan gas air mata.
Merespons permendagri yang baru, Satpol PP DKI Jakarta akan menarik semua senjata api berpeluru tajam. Saat ini, senjata api genggam berkaliber 32 milimeter masih digunakan para petinggi satpol PP.
”Terdapat 22 senjata genggam jenis revolver colt 32 yang masih dipegang kepala satuan dan kepala bidang operasi satpol PP tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. Semua senjata itu akan kami tarik karena tidak sesuai dengan kriteria senjata api dalam permendagri,” kata Effendi Anas, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Effendi, permendagri yang baru lebih baik daripada Permendagri No 35/2005 yang mengizinkan penggunaan senjata api berpeluru tajam oleh anggota satpol PP. Permendagri yang baru hanya mengizinkan senjata gas berpeluru hampa, senjata gas air mata, dan senjata kejut bertenaga listrik.
Saat ini, Satpol PP DKI Jakarta memiliki 79 pucuk senjata genggam jenis revolver colt 32. Sebanyak 32 pucuk senjata genggam dipinjamkan kepada dinas perhubungan. Sebanyak 22 pucuk senjata dipakai pejabat satpol PP dan sisanya disimpan di lemari satpol PP. Selain itu, satpol PP juga memiliki 160 senjata api yang sesuai dengan Permendagri No 26/2010.
”Kami sedang mengembangkan pendekatan persuasif dan tidak bernafsu untuk mengadakan senjata api dalam waktu singkat. Pada tahun 2011, kami belum akan menganggarkan dana untuk pembelian senjata api karena yang ada masih dapat digunakan,” kata Effendi.