JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi kembali membongkar jaringan sabu dari China. Kasus terakhir dibongkar di apartemen mewah di Pecenongan dengan nilai Rp 5 miliar.
Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar di Apartemen Atap Merah (Red Top), Pecenongan, Kecamatan Sawahbesar, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2010) malam. Penggerebekan dilakukan karena tempat itu dijadikan sebagai laboratorium untuk memproduksi sabu.
Penggerebekan dilakukan di kamar 2183 yang terletak di lantai 18 Apartemen Red Top. Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu, 5 kilogram sabu cair, dan 50 butir ekstasi, beserta peralatan produksi. Polisi juga menangkap empat pelaku.
Pengungkapan pabrik sabu di apartemen itu bermula dari penangkapan dua pengedar sabu, salah satunya wanita. Pada hari Senin (5/7/2010) siang, polisi menangkap tersangka Sheila di Jalan Manggabesar, Jakarta Barat, tepatnya di depan RS Husada.
Sheila kedapatan membawa 500 gram sabu. Kepada petugas, Shella mengaku narkoba itu dibeli dari Rudy. Sore sekitar pukul 16.00, tanpa kesulitan polisi meringkus Rudy di rumahnya di Jalan Industri III, Gunungsahari Utara, Jakarta Pusat. Polisi menemukan barang bukti 500 gram sabu.
"Dari kedua penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan sehingga sekitar pukul 17.00, tersangka Robinson dan Raudi ditangkap di Apartemen Atap Merah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, Rabu (7/7/2010).
Saat digerebek, Robinson dan Raudi sedang memanaskan tiga tabung reaksi berisi cairan berwarna kuning yang diduga sabu cair. Di sebuah kamar di apartemen yang terletak di Jalan Pecenongan No 72, Jakarta Pusat, itu polisi menemukan soda api, kompor listrik, dan bubuk hitam.
Handuk basah Robinson dan Raudi mengaku bahwa barang-barang tersebut milik B yang hingga kini nasih buron. B disebut-sebut sebagai pembawa sabu dari China. Sabun cair itu dibawa ke Indonesia dengan cara diendapkan di handuk basah.
"Ada delapan handuk yang terdapat endapan sabu cair. Satu handuk saja bisa sekian ratus gram sabu cair. Kalau ada delapan potong handuk, tinggal dihitung berapa jumlahnya," ucap Boy Rafli.
Modus operandi sindikat ini adalah menyelundupkan barang haram ini dari China ke Indonesia lewat Hongkong melalui Bandara Soekarno-Hatta. Caranya, sabu diendapkan atau dikeringkan pada handuk dan dimasukkan ke tas.
Sampai di Indonesia, handuk-handuk itu kemudian dicuci dengan air sehingga didapatkan cairan berwarna kuning. Cairan tersebut lantas diproses secara kimiawi untuk menjadi kristal sabu.
Produksi sabu di apartemen itu ditaksir beromzet Rp 4,5 miliar per bulan. Sindikat ini beroperasi selama enam bulan dan mampu mengedarkan sabu sebanyak 3.000 gram per bulan. Jika saat ini harga eceran di tingkat pengguna 1 gram sabu adalah Rp 1.500.000, maka jumlah omzet per bulannya mencapai Rp 4,5 miliar.
Jika dihitung dari estimasi korban pengguna, maka dari barang bukti barang disita, diperkirakan 14.000 jiwa yang dapat diselamatkan. Perkiraan itu berdasarkan asumsi bahwa setiap 1 gram sabu dapat dikonsumsi empat orang.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.
China vs Afrika Bukan sekali ini saja jaringan narkoba China dibekuk. Akhir Juni 2010, petugas Bea dan Cukai juga menggagalkan penyelundupan 3,5 kg sabu senilai Rp 7 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma. Sabu siap edar itu ditemukan di dalam tiga kardus barang impor suku cadang mesin industri dari China. Barang haram ini dikirim lewat jasa titipan dengan pesawat kargo reguler dari Singapura.
Sama halnya dengan sabu yang dibungkus dalam handuk, sabu ini dikirim dari Shenzhen (China) melalui Hongkong. Untuk mengelabui aparat, pengiriman ini menggunakan sasaran alamat yang jelas, yakni sebuah toko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Penyelundupan lewat Halim ini hanya berselang sepekan dari penyelundupan serupa lewat Bandara Soekarno-Hatta. Sabu seberat 2 kg senilai Rp 4 miliar ini diselundupkan oleh warga Singapura bernama De Costa Derrick Jason. Menurut tersangka, asal sabu ini sama dengan sabu di Halim, yakni dari Shenzhen, China. Bedanya, sabu ini dikemas dalam bungkusan teh.
Dari berbagai penangkapan, jaringan China kini bersaing dengan jaringan Afrika dalam memasarkan narkoba di Indonesia. Kelompok ini masih memanfaatkan jalur konvensional bandara. Untuk menyasar pengedar, sebagian menggunakan penitipan barang di supermarket. (Warkot/ded/get)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang