Muhammadiyah mengusulkan kembali

Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi

Kompas.com - 08/07/2010, 11:36 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com Muhammadiyah mengusulkan pembuktian terbalik atas kepemilikan harta yang dimiliki koruptor atau praktik yang dituduhkan terhadap koruptor.       "Ini usul lama, tetapi dikumandangkan kembali karena penegakan hukum atas kasus korupsi tidak kunjung memuaskan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (8/7/2010).       Usulan Muhammadiyah itu dibicarakan pada sejumlah sidang Muktamar ke-46 organisasi ini. "Kami sedang merumuskannya, dan akan dijadikan usulan kepada pemerintah," kata Din.       Ia mengakui, usulan pembuktian terbalik sudah lama berkumandang, dan kini Muhammadiyah memberi muatan moral agar penegakan hukum tersebut dilaksanakan.       Organisasi yang didirikan di Yogyakarta ini menilai pemberantasan korupsi akhir-akhir ini semakin sulit. Pada sejumlah kasus, justru penegak hukum kesulitan mencari pembuktiannya, dan pelaku korupsi bebas dari jerat hukum.       Untuk memudahkan pemberantasan korupsi, penegakan hukum dengan metode pembuktian terbalik dinilai akan efektif.       Pada metode itu, seseorang yang diduga melakukan korupsi membuktikan bahwa harta yang dimiliki diperoleh dengan cara sah.       Ketika diminta memberi pendapat tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini, Din menyatakan kecewa karena setelah 12 tahun reformasi, praktik korupsi justru merajalela.       "Dulu kita tidak mengenal markus hukum, pajak, dan lainnya, tetapi kini justru semakin banyak," katanya.       Kasus yang terungkap selama ini adalah puncak gunung es, kata Din, dan gunungnya sendiri belum terungkap ke publik.       Oleh karena itu, Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. "Tetapi jangan pilih-pilih sehingga mengecewakan masyarakat," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau