YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Muhammadiyah mengusulkan pembuktian terbalik atas kepemilikan harta yang dimiliki koruptor atau praktik yang dituduhkan terhadap koruptor. "Ini usul lama, tetapi dikumandangkan kembali karena penegakan hukum atas kasus korupsi tidak kunjung memuaskan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (8/7/2010). Usulan Muhammadiyah itu dibicarakan pada sejumlah sidang Muktamar ke-46 organisasi ini. "Kami sedang merumuskannya, dan akan dijadikan usulan kepada pemerintah," kata Din. Ia mengakui, usulan pembuktian terbalik sudah lama berkumandang, dan kini Muhammadiyah memberi muatan moral agar penegakan hukum tersebut dilaksanakan. Organisasi yang didirikan di Yogyakarta ini menilai pemberantasan korupsi akhir-akhir ini semakin sulit. Pada sejumlah kasus, justru penegak hukum kesulitan mencari pembuktiannya, dan pelaku korupsi bebas dari jerat hukum. Untuk memudahkan pemberantasan korupsi, penegakan hukum dengan metode pembuktian terbalik dinilai akan efektif. Pada metode itu, seseorang yang diduga melakukan korupsi membuktikan bahwa harta yang dimiliki diperoleh dengan cara sah. Ketika diminta memberi pendapat tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini, Din menyatakan kecewa karena setelah 12 tahun reformasi, praktik korupsi justru merajalela. "Dulu kita tidak mengenal markus hukum, pajak, dan lainnya, tetapi kini justru semakin banyak," katanya. Kasus yang terungkap selama ini adalah puncak gunung es, kata Din, dan gunungnya sendiri belum terungkap ke publik. Oleh karena itu, Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. "Tetapi jangan pilih-pilih sehingga mengecewakan masyarakat," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang