Satpol pp dipersenjatai

DPR Desak Klausul Dicabut

Kompas.com - 08/07/2010, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak klausul mengenai senjata api bagi anggota Satpol PP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2010 dicabut.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, dirinya sudah membaca peraturan tersebut. Mengizinkan pemakaian senjata api oleh anggota Satpol PP dinilainya sangat berbahaya. Ia menilai para anggota Satpol PP belum cukup matang untuk dipersenjatai.

"Secara mental dan psikologis belum matang. Polisi yang dilatih khusus pun secara berkala harus di-tune up. Dengan ketidakmatangan itu berisiko kalau mematikan pihak lain. Jadi, khusus klausul senjata api Itu agar dicabut," kata Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Dalam klausul Permendagri tersebut, jelas Priyo, disebutkan jelas jenis-jenis senjatanya. "Ini masalah serius. Saya akan minta Komisi II untuk memanggil Mendagri untuk membahas masalah ini," kata anggota Fraksi Golkar ini.

Desakan yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III Nudirman Munir dan Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola. Nudirman mengatakan, peraturan tersebut jangan hanya dibekukan tetapi harus dicabut.

"Kalau tidak, akan berlangsung terus kontoversinya. Dan nanti setelah reda bisa saja diberlakukan diam-diam. Kita akan berhadapan dengan sipil yang dipersenjatai. Ini berbahaya," kata Nudirman pada diskusi di Gedung DPR.

Tamrin menambahkan, untuk menekan Mendagri, menurutnya, harus ada desakan dari tiga elemen yaitu DPR, publik dan media. "Itu harus dicabut segera. Sepertinya Mendagri kekeuh mempertahankan. Jangan berharap pada Presiden yang akan memerintahkan pencabutan aturan itu. Yang bisa menekan adalah publik, media dan DPR. Gabungan tiga kekuatan itu dahsyat. Aturan ini sudah mengancam integrasi bangsa," kata Tamrin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau