JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak klausul mengenai senjata api bagi anggota Satpol PP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2010 dicabut.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, dirinya sudah membaca peraturan tersebut. Mengizinkan pemakaian senjata api oleh anggota Satpol PP dinilainya sangat berbahaya. Ia menilai para anggota Satpol PP belum cukup matang untuk dipersenjatai.
"Secara mental dan psikologis belum matang. Polisi yang dilatih khusus pun secara berkala harus di-tune up. Dengan ketidakmatangan itu berisiko kalau mematikan pihak lain. Jadi, khusus klausul senjata api Itu agar dicabut," kata Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Dalam klausul Permendagri tersebut, jelas Priyo, disebutkan jelas jenis-jenis senjatanya. "Ini masalah serius. Saya akan minta Komisi II untuk memanggil Mendagri untuk membahas masalah ini," kata anggota Fraksi Golkar ini.
Desakan yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III Nudirman Munir dan Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola. Nudirman mengatakan, peraturan tersebut jangan hanya dibekukan tetapi harus dicabut.
"Kalau tidak, akan berlangsung terus kontoversinya. Dan nanti setelah reda bisa saja diberlakukan diam-diam. Kita akan berhadapan dengan sipil yang dipersenjatai. Ini berbahaya," kata Nudirman pada diskusi di Gedung DPR.
Tamrin menambahkan, untuk menekan Mendagri, menurutnya, harus ada desakan dari tiga elemen yaitu DPR, publik dan media. "Itu harus dicabut segera. Sepertinya Mendagri kekeuh mempertahankan. Jangan berharap pada Presiden yang akan memerintahkan pencabutan aturan itu. Yang bisa menekan adalah publik, media dan DPR. Gabungan tiga kekuatan itu dahsyat. Aturan ini sudah mengancam integrasi bangsa," kata Tamrin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang